HUKUM  

AP2 Sultra : Kajian Aturan oleh Kabag Hukum Kota Kendari Dinilai Sebagai Onani Intelektual

Sultrapedia.com – Kepala Divisi Hukum dan HAM Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Yasir Mukadar sikapi pernyataan Kabag Hukum Pemkot Kendari, pada Selasa (6/8/2024).

Diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Kurniawan Ilyas, menyampaikan aspirasi untuk mencopot Yusup tidak didukung fakta dan data yang memadai.

Bahkan, kata dia, kebijakan APBD 2024 Pemerintah Kota Kendari tetap berpegang teguh pada prinsip legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Menanggapi hal itu, La Ode Yasir Mukadar sangat geram apa yang disampaikan Kabag Hukum Pemkot kendari melalui media yang matian menunjukan sikap loyal Pada Pimpinannya.

“Hal tersebut juga menunjukan rasa ketakutan Kabag Hukum Pemkot kendari atas regulasi perwali yang dirancangnya yang menjadikan sumber Penemuan Pansus DPRD Kota Kendari atas Perubahan Nomenklatur APBD Kota Kendari 2024. Kami juga menilai apa yang dilakukan Kabag Hukum adalah upaya untuk mengejar jabatan sama atasannya,” ungkap Yasir pada Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA :  Dinilai Merusak Marwah Institusi, Kapolri Didesak Copot Kapolres Kolut dan Oknum Polisi Inisial U Diduga Terlibat BBM Ilegal

Untuk iti, dia mengigatkan, kepada Kabag Hukum Pemkot Kendari bahwa tata cara pengelolaan APBD beda dengan cara masuk di tempat hiburan malam (THM).

“Kalau pengelolaan APBD berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 261 Ayat 4 dan pelaksanaanya dibahas bersama dengan DPRD,” jelasnya

“Kalau masuk tempat hiburan malam, tidak pake UU. Tinggal pesan ledis, miras dan karaoke Bebas,” lanjutnya

Dijelaskannya, mengenai kebijakan APBD 2024 Kota Kendari seharusnya berpegang pada prinsip legalitas dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti prinsip legalitas dan prosedur perencanaan anggaran memang penting dalam penganggaran.

Namun, prinsip ini bukan satu-satunya dasar hukum yang mengatur tentang APBD. Prosedur perencanaan anggaran juga memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi.

BACA JUGA :  Oknum Pejabat di Kendari dan Pengusaha Properti Diperiksa Terkait Izin Perumahan, Triple C Desak Kejari Tetapkan Tersangka

Prosedur perencanaan anggaran yang tepat melibatkan partisipasi publik, konsultasi dengan DPRD, dan transparansi dalam proses penyusunan APBD.

Peran dan Wewenang DPRD memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengesahan APBD. Berita tersebut tidak menyinggung peran DPRD dalam proses perubahan APBD 2024.

Perubahan APBD seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan DPRD, bukan hanya atas keputusan sepihak oleh Walikota.

Hak publik untuk mengakses Informasi publik berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan mengenai perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.

Pemerintah Kota Kendari memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam APBD dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

“Kajian Kabag Hukum Kota Kendari mengesampingkan aspek legalitas tanpa memperhatikan proses perencanaan anggaran yang melibatkan DPRD dan hak publik untuk memperoleh informasi sebagai wujud implementasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan prosedur dan prinsip good governance, Jangan seperti sedang beronani kajiannya,” pungkas Yasir