RAGAM  

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Sultrapedia.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengatakan RUU tersebut disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terkendala kewenangan dan aturan sektoral.

Embun menjelaskan, persoalan Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan urusan pertanahan yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Sejumlah konflik juga bersinggungan dengan kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset milik negara maupun badan usaha milik negara dan daerah.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut,” ujar Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

BACA JUGA :  Manajemen Keuangan Pemdaprov Jabar Jadi Percontohan Nasional

Menurutnya, keberadaan sejumlah Undang-Undang sektoral membuat penyelesaian konflik agraria tertentu tidak dapat dilakukan hanya oleh satu kementerian atau lembaga.

Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, ketika konflik menyangkut sumber agraria atau aset yang berada di bawah kewenangan kementerian dan lembaga lain, diperlukan mekanisme koordinasi lintas sektor.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Lembaga tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Akan Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” jelasnya.

Embun menambahkan, mekanisme tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan.

Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk melakukan tindakan korektif terhadap pencatatan maupun pengelolaan aset.

Dengan demikian, persoalan konflik agraria yang selama ini terkendala batas kewenangan dan ketentuan sektoral diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk diselesaikan melalui mekanisme Reforma Agraria.