Bawaslu Periksa ASN di Kendari Diduga Kampanyekan Paslon Pilkada

Sultrapedia.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Saat ini para pasangan calon (Paslon) tengah gencar melakukan kampanye.

Namun persoalan barusan ini terungkap, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, barusan ini terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan Kepala Daerah .

Hal itu dijelaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, saat diwawancara awak media, Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA :  APK Ishak Ismail Terpasang di Pohon, Triple C : Tidak Mencerminkan Kepedulian Lingkungan

Nur Iman menjelaskan bahwa ASN itu melalui proses pemanggilan dan klarifikasi oleh Bawaslu setelah adanya laporan dari Panwascam.

ASN yang tidak dibeberkan namanya itu, telah membagikan undangan untuk kegiatan salah satu paslon. Sehingga hal tersebut merupakan bentuk tidak netralnya seorang ASN.

“Kemudian kami melakukan klarifikasi, dan dia mengakui telah membagikan undangan kegiatan salah satu paslon. Sebagai ASN, itu dianggap melanggar prinsip netralitas, “terangnya

BACA JUGA :  Status DPO YC Dinilai Aneh dan Janggal, Andre Darmawan Soroti Polda Sultra

Kata Iman Bawaslu juga telah melakukan pengkajian awal dan menetapkan bahwa ASN tersebut terbukti melanggar dan akan diselesaikan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses penanganan pelanggaran ini mengikuti aturan, yaitu diselesaikan dalam waktu lima hari, “katanya

“Saat ini Bawaslu Kota Kendari telah menyelesaikan proses penanganan dan merekomendasikan kasus ini ke Pj Walikota Kendari untuk diteruskan ke BKN, “pungkasnya

 

Editor: Erik