Sultrapedia.com – PT Bumi Konawe Abadi (BKA) menggelar pertemuan klarifikasi bersama para pemilik lahan terkait rencana pembebasan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Plaza Inn Kendari, Sabtu (31/10/2026).
Pertemuan ini bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tahapan, persyaratan, serta mekanisme pembebasan lahan yang akan dilaksanakan perusahaan. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana komunikasi untuk menyamakan persepsi antara pihak perusahaan dan pemilik lahan guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Site Manager PT BKA, Rudijanto, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai proses pembebasan lahan.
Menurutnya, pemilik lahan perlu memahami tahapan yang akan dilalui, termasuk persyaratan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses tersebut.
“Tujuan kegiatan ini agar pemilik lahan memahami langkah selanjutnya yang akan kami laksanakan, terutama menyangkut persoalan pembebasan lahan,” ujar Rudijanto.
Ia menjelaskan, komunikasi langsung antara perusahaan dan masyarakat merupakan hal penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan secara terbuka dan dapat dipahami seluruh pihak.
Rudijanto berharap, melalui pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembebasan lahan dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan miskomunikasi antara perusahaan dan warga.
“Harapan kami, dengan adanya pertemuan dan klarifikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang jelas. Dengan begitu, ke depannya tidak terjadi miskomunikasi dan setiap persoalan dapat dikomunikasikan bersama,” tambahnya.
PT BKA Bantah Lakukan Pemaksaan terhadap Pemilik Lahan
Dalam kesempatan itu, Rudijanto menegaskan bahwa PT BKA tidak pernah melakukan pemaksaan maupun intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan di wilayah IUP perusahaan untuk menjual tanah mereka.
Ia menjelaskan, proses jual beli lahan selama ini dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat yang secara sukarela ingin menjual tanahnya, termasuk karena membutuhkan dana.
Dengan demikian, menurut pihak perusahaan, keputusan untuk menjual lahan sepenuhnya berada di tangan pemilik tanah tanpa adanya tekanan dari perusahaan.
Selain itu, PT BKA membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan perusahaan membiayai oknum kepala desa untuk melakukan pembelian lahan.
Rudijanto menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan dana pembelian lahan kepada pihak lain, termasuk melalui perantara. Menurutnya, seluruh proses pembelian lahan dilakukan secara langsung oleh PT BKA.
Melalui kegiatan klarifikasi tersebut, perusahaan berupaya memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembelian lahan sekaligus meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemilik Lahan Berharap Pertemuan Digelar di Desa Motui
PT BKA juga mengimbau masyarakat yang berkeinginan menjual lahannya agar berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan melalui kantor PT BKA di Kecamatan Motui.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses jual beli lahan berlangsung secara terbuka dan jelas, sekaligus meminimalkan potensi persoalan akibat keterlibatan pihak yang tidak berkaitan langsung dengan perusahaan.
Sementara itu, salah seorang pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan tersebut berharap agar manajemen PT BKA menggelar kegiatan serupa di Desa Motui. Menurutnya, pertemuan langsung di desa akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai rencana pembebasan lahan.
“Kalau bisa, kegiatan seperti ini juga dilaksanakan di kampung agar masyarakat dan pemilik lahan bisa mendengar pemaparan langsung dari perusahaan,” ujarnya.
Ia juga berharap komunikasi antara perusahaan dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pembebasan lahan.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat komunikasi antara PT BKA dan para pemilik lahan, dengan mengedepankan keterbukaan informasi, pemahaman bersama, serta penghormatan terhadap keputusan masing-masing pemilik tanah.






