Dosen UHO Prof B Pelaku Pelecehan Seksual di Divonis 3 Bulan Penjara

Sultrapediacom – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) yakni Prof Barlian di vonis tiga bulan penjara pada Kamis (15/6/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang digelar Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari, kelurahan, Kecamatan Baruga itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.

Padahal sebelumnya Prof B telah menjalani sidang tuntutannya pada 9 Mei 2023 lalu itu dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dari perbuatan yang dilakukannya dengan denda sebanyak Rp50 juta.

Humas PN Kendari, Ahmad Yani membenarkan vonis Prof Barlian yang hanya menjalani 3 bulan dengan 6 bulan masa percobaan penjara.

Menurutnya hal itu dilakukan karena pertimbangan prerogatif dari majelis hakim.

“Itu pertimbangan majelis hakim dan sudah haknya majelis saya tidak bisa pertimbangkan. Bahwa pasnya hukum untuk prof Barlian itu hanya hukuman percobaan meskipun pidananya terbukti sebagaiman yang di dakwah kan tetapi menurut majelis cukup dengan hukuman pidana percobaan ,”katanya.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa sementara untuk banding akan tetap dilakukan tergantung dari jaksa apakah akan melakukan banding.

BACA JUGA :  Komisi Informasi Sultra Bakal Menggelar Goes To Campus di Universitas Haluoleo

“Ya tentu karena jaksa menyatakan banding bisa jadi putusannya itu perintah akan segera masuk atau putusan yang sifatnya bukan percobaan. Kita lagi menunggu apakah jaksa akan menyatakan banding atas putusan itu,” bebernya

Sementara saat dijatuhkan vonis Prof B tidak dilakukan penahanan, karena menurut Ahmad Yani, hal tersebut karena prof Barlian bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang.

Apalagi, menurut dia, prof Barlian memiliki tugas lain yaitu mengajar di Universitas Halu Oleo.

“Kenapa tidak dialkukan penahanan karena beliau (Prof Barlian) bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang, apalagi dia dibutuhkan tenaganya di universitas,” katanya.

Selain itu, tidak dialkukannya penahanan didasari ancaman hukuman Prof B tidak melebihi penjara 5 tahun.

“Jadi orang ditahan itukan ada dua, alasan objektif dan alasan subjektif. Alasan objektif itu berkaitan dengan pasal yang didakwakan apakah bisa ditahan atau tidak, ancamannya ini tidak memenuhi rumusan undang-undang, karena di bawah 5 tahun,”terangnya.

BACA JUGA :  Berikut Jadwal Pembayaran UKT Camaba Jalur SMM UHO 2024

Sementara keluarga korban Mansyur yang mengikuti sidang putusan itu keberatan dengan vonis tersebut.

Dia menjelaskan, putusan tersebut tidak adil, karena menurutnya, putusan 3 bulan itu terlalu kecil, seharusnya Prof Barlian harus dihukum dengan setimpal-timpalnya.

“Kami sudah 11 bulan kami berjuang untuk keadilan, yah cukup kecewa dengan putusannya,” ungkapnya.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Ini tidak adil. Anak kami jadi korban dan akan alami trauma mendalam karena kejadian ini,” tambannya.

Diketahui Prof Barlian akhirnya menjalani sidang putusan bersama lima kuasa hukumnya.

Saat itu prof Barlian menghadiri sidang dengan menggunakan celana hitam dan baju batik warna merah sambil memakai kopiah hitam.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), pada bulan Juli 2022 lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.