Sultrapedia.com – Dugaan intimidasi, kekerasan fisik, dan penghalangan kerja jurnalistik dialami Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/10/2026) malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Peristiwa tersebut bermula ketika Jamil mendatangi Kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi sekaligus peliputan terkait penanganan kasus narkoba.
Sebelumnya, Jamil disebut telah berupaya menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan singkat untuk meminta konfirmasi. Namun, karena tidak mendapat respons, Jamil kemudian masuk ke area kantor Satresnarkoba.
Di dalam ruangan, Jamil mengaku melihat dugaan aktivitas konsumsi minuman keras (miras). Ia melihat sebuah botol miras berada di atas meja bersama tiga orang anggota kepolisian dan dua perempuan yang disebut sebagai informan kepolisian.
Jamil kemudian menegur salah satu perempuan yang disebut sedang mengonsumsi miras di dalam area kantor kepolisian. Teguran tersebut kemudian berujung perdebatan.
Dalam situasi tersebut, Jamil mengambil telepon selulernya dan mulai merekam keberadaan botol miras sebagai dokumentasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Namun, aktivitas perekaman tersebut disebut mendapat respons keras dari salah satu oknum anggota polisi berinisial BLK. Jamil mengaku dibentak dan diminta untuk menghapus rekaman yang telah dibuatnya.
Situasi kemudian semakin memanas ketika BLK mendekati Jamil. Merasa terancam, Jamil kembali mengaktifkan kamera telepon selulernya dengan maksud merekam situasi sekaligus sebagai perlindungan diri.
Menurut keterangan awal yang diterima, oknum tersebut kemudian melakukan tindakan fisik dengan mendekap, menekan, dan menindih tubuh Jamil ke lantai untuk mengambil telepon selulernya.
Akibat kejadian tersebut, Jamil mengalami luka lecet pada bagian lutut sebelah kiri.
Tidak berhenti di situ, Jamil mengaku sempat disekap dan ditarik secara paksa menuju salah satu ruangan. Karena merasa terancam, ia kemudian meminta pertolongan dengan memukul-mukul kaca jendela agar terdengar oleh rekannya yang berada di luar gedung.
Setelah kejadian, telepon seluler milik Jamil yang sebelumnya sempat diambil disebut ditemukan di atas meja ruang Unit Buser. Sementara itu, rekaman video yang dibuat Jamil diduga telah terhapus.
Untuk melengkapi laporan hukum, Jamil kemudian didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau menjalani visum di RSUD Palagimata Baubau.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan dan pengembangan pihak berwenang.
AJI Kendari Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan
Menanggapi kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, serta penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil.
Dalam pernyataan sikapnya, Kamis (8/10/2026), AJI Kota Kendari menyebut berdasarkan keterangan awal yang diterima, Jamil mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Telepon seluler Jamil juga disebut diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus.
AJI Kota Kendari menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Menurut AJI, keberatan terhadap aktivitas jurnalistik semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan mengambil alat kerja atau melakukan kekerasan.
AJI Kota Kendari juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Atas kejadian tersebut, AJI Kota Kendari mendesak Kapolres Baubau mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan menyeluruh.
AJI juga meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut dalam laporan awal Jamil.
Jika ditemukan unsur pidana, AJI Kota Kendari meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.
Selain itu, AJI meminta dugaan pemaksaan penghapusan rekaman dan pengambilan alat kerja Jamil diperiksa dalam perspektif UU Pers.
AJI juga mendesak agar seluruh bukti yang berkaitan dengan kejadian diamankan, mulai dari rekaman CCTV, telepon seluler dan jejak digital, rekaman yang dibuat Jamil, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan medis dan visum.
AJI meminta tidak ada pihak yang menghilangkan, mengubah, merusak, maupun menghapus bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AJI Minta Keselamatan Jurnalis Dijamin
AJI Kota Kendari juga meminta pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan kepada Jamil selama proses pemeriksaan dan penanganan perkara berlangsung.
AJI menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan merupakan hak istimewa, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.
“Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” demikian sikap AJI Kota Kendari.
AJI menilai kepolisian sebagai institusi penegak hukum semestinya menjadi pihak yang memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman dan bebas dari kekerasan.
Meski demikian, AJI Kota Kendari menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian tersebut masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
AJI Kota Kendari menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia serta pihak terkait untuk memastikan dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diproses secara serius, transparan, dan sesuai hukum.






