Sultrapedia.com, – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Jumat (9/10/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan intimidasi, penganiayaan, dan penyekapan terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu (7/10/2026) malam.
Dalam insiden tersebut, Jamil diduga mengalami kekerasan fisik setelah merekam aktivitas yang mencurigakan di dalam ruangan Satresnarkoba. Ia juga mengaku mengalami pemaksaan penghapusan rekaman serta penyitaan telepon seluler yang digunakan untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Jamil mendatangi Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi terkait penangkapan tersangka kasus narkoba.
Saat berada di lingkungan Satresnarkoba, Jamil melihat dua perempuan dan sejumlah anggota polisi berada di dalam ruangan. Di atas meja terdapat sebotol minuman keras yang kemudian menjadi perhatian Jamil.
Jamil lantas menegur salah seorang perempuan yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras di dalam kantor. Teguran tersebut memicu perdebatan hingga Jamil mengeluarkan telepon selulernya untuk merekam kejadian.
Namun, seorang anggota polisi berinisial BLK diduga meminta Jamil menghapus rekaman tersebut. Situasi kemudian memanas ketika Jamil menolak permintaan itu.
Anggota tersebut diduga berusaha merampas telepon seluler Jamil secara paksa hingga terjadi kontak fisik. Jamil disebut dibanting dan ditindih ke lantai, yang mengakibatkan luka lecet pada lutut kirinya.
Tidak hanya itu, Jamil juga mengaku ditarik paksa dan disekap di salah satu ruangan. Merasa terancam, ia berusaha menarik perhatian orang di luar ruangan dengan memukul-mukul kaca jendela.
Setelah situasi mereda, Jamil keluar dari ruangan dan mencari telepon selulernya. Ia kemudian menemukan perangkat tersebut di atas meja di ruang Unit Buser yang berada di seberang Kantor Satresnarkoba.
Usai kejadian, Jamil menjalani visum di RSUD Baubau, Palagimata, dengan didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau.
AJI Kendari Kecam Dugaan Kekerasan
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, serta penghalangan aktivitas jurnalistik yang dialami Jamil.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan terhadap jurnalis dan kemerdekaan pers.
“Kami memandang tindakan ini sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers,” tegas Nursadah dalam orasinya.
Ia menjelaskan, telepon seluler merupakan salah satu alat kerja penting bagi jurnalis. Karena itu, pemaksaan penghapusan dokumentasi dan perampasan alat kerja yang disertai kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.
Nursadah juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dalam Pasal 4, berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJI Kendari mendesak agar dugaan kekerasan terhadap Jamil tidak hanya ditangani sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh melalui perspektif hukum pidana dan perlindungan kemerdekaan pers.
IJTI dan KKJ Sultra Desak Penanganan Transparan
Sekretaris IJTI Sultra, Muktarudin Mukhtaruddin, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers, termasuk di Sulawesi Tenggara.
Ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan kepastian hukum.
“Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dengan berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, teror, hingga intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap semua pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang diduga terlibat.
“Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap rekan kami, Jamil, kontributor tvOne, dan mendesak Kapolda serta Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini,” tegas Fadli.
AJI Kendari, IJTI Sultra, dan KKJ Sultra juga meminta Kapolda Sultra menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penganiayaan.
Mereka mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel, baik melalui pemeriksaan Propam maupun proses pidana, tanpa melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, ketiga organisasi tersebut mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik. Mereka juga menegaskan bahwa jurnalis tetap harus menjalankan tugas dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Kabid Propam Pastikan Anggota Diperiksa
Setelah sekitar satu jam menyampaikan aspirasi, sejumlah pejabat utama Polda Sultra menemui para jurnalis di depan gerbang Mapolda Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sultra telah turun langsung ke Polres Baubau sejak Jumat pagi untuk melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, tim telah berkoordinasi dengan Propam Polres Baubau, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Tim Paminal dari Polda sudah bertemu dengan Propam Polres Baubau. Kami pastikan, sementara diperiksa oleh penyidik Propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini,” ujarnya.
Erick menambahkan, penanganan perkara tersebut akan dibawa ke Polda Sultra setelah proses pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti di Baubau dilakukan.
Ia juga memastikan kemungkinan pemulihan data digital apabila rekaman yang dibutuhkan dalam penyelidikan telah terhapus.
“Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, mengatakan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah hal yang belum dapat disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Namun, pihaknya memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung.
“Ada hal-hal yang belum bisa kami sampaikan, namun kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Iis Kristianto.
Aksi damai tersebut ditutup dengan desakan agar kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap Jamil, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menjamin perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Para jurnalis berharap proses hukum berjalan terbuka dan memberikan kepastian bahwa tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap pekerja pers tidak akan dibiarkan.






