Sultrapedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden kecelakaan kerja di tambang PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT Wajah Inti Lestari (WIL), Rabu (27/3/2024).
Kegiatan RDP yang dilaksankan di gedung A DPRD provinsi Sultra itu dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) serta kedua perusahan yang terlibat.
“Tadi kami sudah dipertemukan oleh beberapa pihak tambang seperti PT CNI dan PT WIL dalam rapat dengar pendapat di DPRD provinsi Sultra terkait dengan kecelakaan kerja di wilayah tambang, dimana satu kasus telah mengalami Fatality dan satu kasus lagi telah pulih,”kata Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy usai melakukan RDP.
Dalam kesempatan ini, Haswandy juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kami memastikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan itu mereka dapatkan. Kami melihat bahwa di Sultra ini banyak perusahaan pertambangan yang mengsubkontrakkan atau mempihak ketigakan pekerjaannya. Jadi, ketika terjadi kecelakaan kerja bukan pada perusahaan yang bersangkutan tetapi pada subkontraknya atau mitranya,” Benernya
“Jadi mereka akan tetap mendapatkan BPJS ketenagakerjaan kalau diikutkan, bagaimana jika tidak bagaimana,” Imbuhnya
Bahkan, dia juga mengigatkan, agar perusahaan pertambangan seperti PT CNI dan PT WIL untuk tidak melepas tanggung jawab terkait kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya, terutama jika melibatkan pekerja yang bekerja melalui subkontrak.
“Pihak pertama seperti PT CNI dan PT WIL janganlah melepas tanggungjawab kalau terjadi kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya, walaupun itu bukan karyawan langsungnya. Mungkin itu yang kami imbau supaya adapun yang disubkontrakkan tetap dipastikan supaya hak-hak pekerja, seperti jaminan sosialnya dan keselamatannya, itu terjamin,” Pungkasnya.






