DPRD Sultra Sebut Ada Indikasi Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan PT Ifishdeco di Konsel

Sultrapedia.com – Polemik dugaan sejumlah pelanggaran hukum PT Ifishdeco terus menjadi sorotan publik.

‎Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut ada indikasi kerusakan lingkungan secara masif di Wilayah IUP PT Ifishdeco.

‎Indikasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sulaeha Sanusi, dihadapan peserta RDP.

‎”Diindikasikan ada praktik kerusakan lingkungan secara masih si sana (WIUP PT Ifishdeco),” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Selasa 22 Juli 2025.

‎Dugaan tersebut diungkapkan Sulaeha Sanusi usai melihat fakta lapangan, saat tim Komisi III DPRD Provinsi Sultra berkunjung ke lokasi pertambangan PT Ifishdeco.

‎Dugaan yang disampaikan Komisi III DPRD Provinsi Sultra itu sejalan dengan aspirasi dari Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra.

‎Dimana, aspirator membeberkan dugaan perambahan, penimbunan, dan penggunaan kawasan hutan mangrove untuk dijadikan stockpile, dan ruas jalan oleh PT Ifishdeco yang juga sarat pelanggaran hukum.

‎Sementara itu, Manager Humas PT Ifishdeco, Rustam Silondae membantah tudingan adanya dugaan perusakan lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut.

‎Menurut Rustam Silondae, aktivitas penambangan PT Ifishdeco telah sesuai peraturan yang ada.

‎”Saya kira itu fakta lapangan yang perlu kita telah,” katanya.

BACA JUGA :  Kepala Cabang Bank Mandiri Baubau Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual