Sultrapedia.com – Forum Mahasiswa Sultra (FMS) Jakarta menyikapi bantahan kuasa hukum PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), pada Rabu (9/7/2025).
Abdi Aditya, Presidium FMS Jakarta menilai bahwa pernyataan tersebut tidak menjawab substansi tuduhan dan justru terkesan mengalihkan isu utama.
Bahkan dirinya menantang langsung pihak PT MMP untuk membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan kepada publik, khususnya terkait legalitas Terminal Khusus (Tersus/TUKS) dan bukti valid aktivitas produksi pasca persetujuan RKAB.
“Kalau memang PT MMP merasa bersih dan legal, kami tantang mereka untuk buka semua dokumen perizinan mereka ke publik. Jangan cuma bicara lewat kuasa hukum tanpa menunjukkan bukti konkret,” tegas Abdi Aditya, Presidium FMS Jakarta, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (9/7/2025).
Dia menyebutkan bahwa hasil penelusuran melalui portal resmi Kementerian Perhubungan RI tidak menemukan adanya data izin Tersus maupun TUKS atas nama PT MMP yang terdaftar secara aktif.
Jika PT MMP mengklaim memiliki izin tersebut, maka pihaknya menantang perusahaan untuk menyampaikan nomor surat, tanggal penerbitan, dan instansi pemberi izin yang bisa diverifikasi secara terbuka.
“Pernyataan mereka sangat normatif. Kami justru ingin lihat bukti fisik atau digitalnya, lengkap dengan dokumen pemenuhan syarat teknis dan administrasi terminal khusus. Kalau memang ada, silakan umumkan. Kalau tidak ada, berarti mereka hanya berupaya membungkus pelanggaran dengan retorika hukum,” lanjut Abdi.
Terkait tudingan produksi sebelum RKAB diterbitkan, FMS tetap pada pendirian bahwa pihaknya memiliki cukup indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025, jauh sebelum RKAB disahkan pada 16 April 2025 melalui surat T-581/MB.04/DJB.M/2025.
Indikasi tersebut berdasarkan dokumentasi lapangan dan kesaksian warga sekitar lokasi tambang di Kecamatan Tolala, Kolaka Utara.
“Kami tidak asal menuduh. Kami punya kronologi dan data pendukung atas aktivitas yang berlangsung sebelum RKAB keluar. Kalau mereka mengklaim tidak ada produksi, tunjukkan laporan kegiatan produksi bulanan yang disampaikan ke Dirjen Minerba sebelum April 2025,” sambungnya.
Pihaknya juga menanggapi pernyataan kuasa hukum PT MMP yang menyebut tudingan mereka sebagai fitnah dan bernuansa politis.
Menanggapi hal itu, dia menyebut tudingan balik seperti itu hanyalah upaya membungkam kritik publik dan menutup-nutupi pelanggaran nyata yang sudah terendus masyarakat.
“Ini bukan persoalan politik. Ini persoalan hukum dan tata kelola. Kami mendorong keterbukaan, dan publik berhak tahu apakah operasi tambang di daerah kami sudah sesuai hukum atau tidak,” tegas Abdi.
Sebagai langkah lanjutan, FMS memastikan bahwa laporan resmi akan tetap dilayangkan ke Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.
Mereka juga mendorong Komisi VII DPR RI untuk turun tangan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena mereka mengancam akan menempuh jalur hukum. Kami tidak gentar. Kami justru siap berdebat di forum hukum dan publik dengan membawa data dan fakta,” tutup Abdi.






