RAGAM  

Kanwil BPN Sultra Gelar Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026

Sultrapedia.com – Dalam rangka memperkuat tertib administrasi pertanahan serta mempercepat legalisasi aset milik pemerintah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis (26/6/2026) di Aula Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan diikuti secara luring maupun daring oleh berbagai instansi terkait, Kendari, 26 Juni 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP., didampingi para Kepala Bidang, Pejabat Fungsional Madya, serta diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara beserta jajaran teknis terkait. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai instansi strategis, di antaranya KPKNL Kendari, BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, Polda Sultra, Korem 143 Halu Oleo, hingga perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam arahannya, Kakanwil BPN Sultra menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan aset pemerintah yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Sertipikasi aset pemerintah, baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), menjadi instrumen utama dalam pengamanan aset agar terhindar dari potensi sengketa, tumpang tindih penguasaan, maupun klaim pihak lain.

BACA JUGA :  Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat, Prudent, dan Akuntabel

Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya pemanfaatan transformasi digital melalui layanan pertanahan berbasis elektronik sebagai bagian dari modernisasi pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi aset pemerintah di Sulawesi Tenggara.

Pada sesi paparan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan materi terkait kebijakan sertipikasi tanah instansi pemerintah yang kini didukung transformasi digital dan penerapan sertipikat elektronik. Selain itu dipaparkan pula progres sertipikasi BMN dan BMD Tahun Anggaran 2026 di wilayah Sulawesi Tenggara yang menunjukkan adanya sejumlah bidang tanah yang telah terselesaikan serta beberapa lainnya masih dalam tahap koordinasi administrasi lintas instansi.

Paparan berikutnya disampaikan oleh KPKNL Kendari yang menekankan pentingnya validasi data geospasial sebagai implementasi Kebijakan Satu Peta untuk memastikan data aset pemerintah terintegrasi secara administratif maupun spasial. Sementara itu, BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat 1.067 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah bersertipikat, dengan target tambahan 69 bidang pada Tahun Anggaran 2026, khususnya aset sekolah dan aset strategis pelayanan publik.

BACA JUGA :  ASN di Wakatobi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan AKKP Rp7,5 Miliar

Kegiatan juga diisi sesi diskusi interaktif bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang membahas berbagai kendala teknis di lapangan, mulai dari perbedaan luas aset antara data administrasi dan hasil pengukuran, keterbatasan anggaran operasional, mekanisme penandatanganan dokumen aset daerah, hingga pentingnya penyusunan peta sebaran aset pemerintah daerah untuk mendukung percepatan sertipikasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara ATR/BPN dengan seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah, sehingga seluruh aset pemerintah di Sulawesi Tenggara dapat terinventarisasi dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.