Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MTF sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) di Kelurahan Matahora, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran (TA) 2015 , Kamis (21/8/2025) malam.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kendari, Kamis (21/8/2025) malam.
MTF yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp7,5 miliar di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pembangunan.
Akibat ulahnya, gedung AKKP yang dibangun di Kelurahan Matahora, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, hingga kini mangkrak dan tidak bisa difungsikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wakatobi, Maghfiranisa Azizah, mengungkapkan indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai kontrak.
“Gedungnya tidak bisa dipakai. Dugaannya, proses pembangunannya tidak sesuai dengan kontrak,” tegas Maghfiranisa.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Jaksa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.
Dalam perkara tersebut, MTF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami Kejaksaan Negeri Wakatobi menegaskan komitmen kami untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, “pungkas Maghfiranisa.






