Sultrapedia.com – Rotasi dan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Melalui rotasi dan penempatan pada jabatan baru, setiap pegawai diharapkan mampu mengembangkan potensi, menghadirkan inovasi, serta memberikan kontribusi terbaik dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam prosesi Pelantikan 1.361 Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/08/2026).
Sebanyak 1.361 pejabat dilantik dalam kesempatan tersebut, terdiri atas 497 Pejabat Manajerial atau Struktural dan 864 Pejabat Nonmanajerial atau Fungsional. Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat organisasi dan pengelolaan SDM, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara turut mengikuti prosesi pelantikan secara daring yang dipusatkan di Aula Bhumi Bhakti 21 Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam pelantikan tersebut, terdapat sejumlah perubahan pada jajaran pejabat di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi kini dijabat oleh Wa Ode Ekawati, S.H.; Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara dijabat oleh Rezky Dellah Ramadhani, S.Tr.; serta Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dijabat oleh Arbi Anto Gatot, S.E.
Perubahan tersebut diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan, pengelolaan SDM, perencanaan program, pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penguatan organisasi tersebut turut didukung dengan penerapan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Melalui aturan tersebut, sebanyak 10 Kantor Pertanahan mulai menerapkan nomenklatur Jabatan Pengawas yang membidangi kewilayahan, yakni Seksi 1 hingga Seksi 6 sesuai dengan tipologi masing-masing Kantor Pertanahan.
Penerapan struktur dan nomenklatur baru ini diharapkan mampu menciptakan pembagian tugas yang lebih efektif sekaligus mempercepat proses pelayanan pertanahan. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berkualitas.
“Kita berharap perubahan ini mampu mendukung layanan pertanahan dengan lebih cepat dan lebih prima, serta meningkatkan kualitas jalannya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Dengan adanya rotasi, pelantikan, serta penguatan tata kelola organisasi tersebut, Kementerian ATR/BPN terus mendorong terwujudnya SDM yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan.
Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus mendukung arah transformasi tersebut melalui penguatan kinerja organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.






