Suptrapedia.com – Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Arif Irawan angkat bicara terkait anggotanya yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga yang menuntut haknya di PT Fatwa Bumi Sejahtera, (FBS) beberapa hari yang lalu.
Arif Irawan, melalui Ps. Kasi Humas memastikan, bahwa tidak ada oknum Polres Kolaka Utara yang melakukan pemukulan terhadap warga yang menuntut haknya di PT Fatwa Bumi Sejahtera.
” Kita pastikan, tidak ada aksi pemukulan terhadap warga, karena saat itu, personil Polres Kolaka Utara di dampingi Oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Binmas, KBO Sat Intelkam beserta Kapolsek juga berada di lokasi Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera, untuk melakukan pengamanan,” ujarnya Jumat (29/12/23)
Bahkan menurutnya, pengamanan di Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera tersebut, kita lakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
” Pengamanan tersebut dilakukan oleh Polres Kolaka Utara, guna menindaklanjuti laporan dari Pihak Perusahaan tentang dugaan terjadinya tindak pidana yang menghalangi aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh sekelompok warga dengan cara memarkirkan mobil tepat di depan Rampdoor tongkang, sehingga aktifitas Barging terhenti,” ujranya.
Selain itu, Kasi Humas juga menampik Bahwa terkait dengan adanya isu perintah dari Kapolres Kolaka Utara untuk melakukan pemukulan terhadap warga, itu sama sekali tidak benar dan itu merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Isu terkait adanya perintah dari Kapolres Kolaka Utara untuk melakukan pemukulan terhadap warga tersebut, itu merupakan informasi yang tidak benar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara juga mengungkapkan, terkait dengan adanya pemberitaan tentang pemukulan terhadap warga oleh oknum Polres Kolaka Utara, itu tidak benar.
” Kami jelaskan. Bahwa kami turun melakukan pengamanan di Jetty milik PT. Fatwa Bumi Sejahtera, untuk menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan yang memiliki Legalitas yang sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap usaha pertambangan. Dimana saat itu pihak PT. Fatwa Bumi Sejahtera meminta bantuan pengamanan di Lokasi Jetty milik mereka, dikarenakan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok warga yang menghalangi aktivitas pertambangan, dengan memarkirkan mobil mereka tepat di depan Rampdoor tongkang,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjutnya, bahwa saat bersamaan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap Laporan pengaduan dari pihak PT Fatwa Bumi Sejahtera.
” Jadi pada saat bersamaan, kami dari Satreskrim Polres Kolaka Utara, juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana menghalangi aktivitas pertambangan di Jetty milik PT. Fatwa Bumi Sejahtera, karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang, dan itu sebelumnya juga telah dilaporkan oleh pihak Perusahaan pada tanggal 28 Oktober 2023. Yang mana pihak dari warga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, tetapi hingga saat ini belum bisa menunjukan atas hak kepemilikan lokasi tersebut,”jelasnya.
Dibeberkannya, sebelumnya Polres Kolaka Utara juga telah menyarankan agar warga menuntut perusahaan secara perdata, tetapi enggan dilakukan, malah sebaliknya melakukan tindakan menghalangi aktivitas pertambangan.
Pada saat pengamanan di Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera tersebut, pihaknya telah berkomunikasi secara humanis dan meminta, agar mobil yang diparkirkan oleh para terlapor dipindahkan, agar proses barging dapat berjalan kembali.
“Akan tetapi oleh terlapor mengatakan bahwa ban mobil tersebut bocor dan sedang dibawa ke bengkel untuk ditambal, dan kami menunggu ban tersebut hingga 4 jam lamanya,” katanya
Tetapi ketika para terlapor ini datang, mereka bukannya membawa ban, malah berteriak-teriak tidak mengindahkan permintaan Polisi untuk memindahkan kendaraan tersebut.
Dan tentunya perbuatan itu merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum. Sehingga pihaknya mengamankan dan membawa 11 orang terlapor ke Mapolres Kolaka Utara untuk dimintai keterangan.
“11 orang terlapor kita amankan di Mapolres Kolaka Utara pada saat itu untuk dimintai keterangan agar seluruh pihak merasakan keadilan, pihak perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya. dan warga yang memperjuangkan haknya juga dapat melakukannya dengan cara yang dibenarkan oleh Undang-undang, dan dari hasil pemeriksaan awal, bahwa kesebelas orang yang kami amankan ini, bukanlah pemilik lahan, melainkan hanya orang yang disuruh atau didatangkan oleh seseorang yang mengklaim lahan tersebut miliknya,” tutup Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara.






