Sultrapediacom – Dugaan korupsi proyek pengadaan pompa air dari dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua tersangka pada Senin (24/7/2023)
“Hasil gelar perkara dengan merujuk dua alat bukti, Dirut PDAM Tirta Ano Kota Kendari inisial DM ditetapkan tersangka,” ungkap Kasintel Kejari Kendari Bustamil kepada media Senin (24/7/2023).
Tak hanya itu, pihaknya juga menetapkan Direktur CV Karya Sejati atas nama Asdar Ali sebagai tersangka. Namun demikian, kasus ini terus dilakukan pendalaman.
Salah satunya, lanjut dia, meminta pendapat dari saksi ahli pidana dari Universitas Halu Oleo dan ahli pengadaan barang dan jasa.
“Total saksi yang diperiksa saat ini sebanyak 22 orang,” katanya
Diketahui, Kejari Kendari mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pergantian pompa baru di PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.
Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari menggunakan APBD sebanyak Rp 10 Miliar. Namun realisasi anggaran hanya Rp7,5 miliar.





