HUKUM  

Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti Dari 54 Perkara

Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe memusnahkan barang bukti hasil rampasan dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (23/9/2025).

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Konawe, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Fachrizal, S.H., dan disaksikan unsur Forkopimda serta perwakilan lembaga terkait, mulai dari Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, Asisten I Setda Konawe Marjuni Ma’mir, Kepala BNN Konawe Kompol Bandus Tira Wijaya, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat, hingga perwakilan PN Unaaha.

Deretan barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam mulai dari senjata tajam, obat-obatan berbahaya, cairan kimia, Narkotika jenis sabuhingga barang-barang lain yang erat kaitannya dengan tindak pidana.

BACA JUGA :  Camat Angata Laporkan Oknum Mengaku Wartawan ke Polisi Soal Dugaan Penganiayaan, Ini Kronologisnya

Kajari Fachrizal menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar ritual administratif, melainkan cermin dari potret kejahatan di Kabupaten Konawe.

“Barang bukti yang kami sajikan di meja ini adalah cermin kejahatan yang terjadi di Konawe. Jangan hanya dimusnahkan lalu dilupakan, tetapi harus dibaca sebagai bahan pemetaan pola kejahatan agar upaya pencegahan lebih efektif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan, termasuk antibiotik yang kerap dijual bebas tanpa izin resmi.

BACA JUGA :  Dit Polairud Polda Sultra Gelar Sharing dan Komunikasi dan Motivasi

Fachrizal mendorong aparat bersama instansi terkait untuk rutin melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar peredaran obat berbahaya bisa diminimalkan.

Secara teknis, Kejari memastikan seluruh prosedur keamanan dipatuhi. Pemusnahan dilakukan sesuai standar, mulai dari pemecahan, penghancuran, hingga pembakaran terhadap barang-barang yang bisa dibakar.

Fachrizal menekankan, barang bukti yang dimusnahkan semuanya berasal dari perkara yang sudah tuntas di pengadilan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kegiatan ini juga dibuka untuk publikasi agar masyarakat tahu dan waspada, serta ikut mengambil peran dalam mencegah tindak pidana di lingkungannya,” ujarnya.