Sultrapedia.com – Seorang mahasiswi berinisial AG (22), warga Desa Wawo Indah, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat aksi penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Jalan Segar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (28/9/2025) sore.
AG dianiaya oleh seorang pria berinisial AB (22), warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari usai meminta ponselnya untuk dikembalikan.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan di lokasi tidak lama setelah peristiwa terjadi,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Awalnya, korban meminjamkan ponselnya kepada pelaku dengan alasan ingin menghubungi seseorang. Namun, setelah ditunggu, ponsel tersebut tak kunjung dikembalikan.
Saat korban menagih kembali, pelaku justru menolak dengan alasan masih ingin menggunakannya. Tak sabar, korban lalu menarik paksa ponselnya. Aksi tarik-menarik pun terjadi hingga tangan korban mengenai wajah pelaku.
Merasa tersinggung, pelaku langsung melampiaskan amarahnya dengan memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.
Korban yang kesakitan kemudian mengadu kepada keluarganya. Keesokan harinya, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, keluarga korban bersama polisi mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Kini, pelaku mendekam di Mapolresta Kendari dan tengah menjalani pemeriksaan. Ia terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Penulis : Redaksi






