Sultrapedia.com – Beberapa Orang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat keluyuran di salah satu pusat perbelanjaan (mal) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (22/12/2025).
Dari pantauan media ini di lapangan sekitar pukul 13:00 wita, beberapa pria dan wanita mengenakan pakaian dinas harian (PDH) tampak santai berjalan dan memilih barang di area pusat perbelanjaan tersebut.
Bahkan terlihat beberapa ASN sedang asyik nongkrong bersama rekan kerja.
Belum diketahui pasti instansi tempat ASN tersebut bekerja, namun berdasarkan atribut pakaian dinasnya, diduga mereka merupakan pegawai salah satu instansi pemerintahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, mereka terciduk keluyuran pada jam jam kerja. Padahal saat giat tersebut, jam kerja ASN masih berlangsung ataupun ada yang sudah selesai namun masih menggunakan seragam PNS.
Tentu hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN). Anehnya hingga saat ini tak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.






