Sultrapedia.com – Mesin incinerator canggih yang sejatinya berfungsi sebagai pemusnah limbah medis infeksius, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2019, meski sempat digunakan sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Akibatnya, RSUD Konawe harus menanggung biaya miliaran rupiah untuk membuang limbah medisnya ke luar daerah.
Incinerator jenis Smokeless Incinerator Type GKI-100 KNW 0416 berkapasitas 1 meter kubik ini merupakan hasil pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, menurut Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSUD Konawe, Rosmita, S.KM, operasional alat tersebut hanya mengandalkan izin sementara.
“Waktu itu, operasionalnya masih menggunakan izin sementara. Sejak 2019 sudah tidak digunakan lagi,” jelas Rosmita saat ditemui di RSUD Konawe, Selasa (22/7/2025).
Alasan utama mandeknya operasional incinerator ini adalah masalah perizinan. Sejak RSUD Konawe memiliki gedung baru berlantai tiga, aturan mengenai tinggi cerobong asap pun berubah drastis.
“Sekarang cerobong incinerator harus lebih tinggi dari bangunan, minimal setinggi 14 meter. Kami tidak berani mengoperasikannya tanpa izin resmi,” tegas Rosmita.
Meski sudah enam tahun tak berfungsi, Rosmita mengklaim kondisi incinerator masih laik pakai. Namun, tanpa izin lingkungan yang sah, pihak rumah sakit memilih untuk tidak mengambil risiko hukum atau lingkungan.
Sebagai solusi darurat, RSUD Konawe kini terpaksa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT Loyalitas TJ Group di Karawang, Jawa Barat, untuk proses pemusnahan limbah medis infeksius.
“Pengiriman dilakukan setiap dua bulan sekali dengan total limbah sekitar 3 ton,” ungkap Rosmita.
Biaya yang harus digelontorkan untuk jasa pemusnahan ini tak main-main: Rp29 ribu per kilogram, atau sekitar Rp1,4 miliar per tahun dari anggaran rumah sakit.






