Sultrapedia.com – OJK Sultra mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.
Fokus kegiatan edukasi diarahkan pada wilayah 3T serta daerah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah.
Kabupaten Muna dan Muna Barat menjadi wilayah prioritas karena karakteristik geografis dan ekonomi, khususnya desa pesisir dan komunitas nelayan, yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.
Melalui kegiatan ini, edukasi diberikan dalam bentuk sosialisasi, diskusi interaktif, dan studi kasus yang mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan, serta mekanisme pengaduan konsumen, termasuk pemanfaatan Indonesia Anti Scam Center (IASC), Aplikasi
Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Kontak OJK 157, hingga upaya pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong, dalam pelaksanaannya
OJK Sultra juga menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan PT BPR Bahteramas Raha untuk mendukung perluasan inklusi keuangan di
wilayah pedesaan.
Sejumlah masyarakat yang hadir mengaku sangat terbantu dengan informasi yang diberikan dan berharap pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi pedoman dalam memanfaatkan produk jasa keuangan yang resmi, aman, dan diawasi, serta
terhindar dari berbagai aktivitas keuangan ilegal.






