Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Bimbingan Teknis Bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang secara hybrid, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil BPN Provinsi Sultra tersebut diikuti oleh jajaran dari empat provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil BPN Sultra yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sultra, Minarni Baitu, S.H., M.H., jajaran Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, serta perwakilan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan se-Sultra.
Turut hadir secara langsung perwakilan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra serta sejumlah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten/kota. Sementara peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Rahab, A.Ptnh., M.A.P.
Ia menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antarinstansi melalui pelaksanaan kegiatan secara serentak. Menurutnya, forum tersebut diharapkan dapat membangun pemahaman dan kebijakan yang selaras dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Selain itu, kegiatan menjadi wadah untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sekaligus membahas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan dan merumuskan langkah penertibannya.
Sementara itu, Minarni Baitu menegaskan pentingnya pengawasan pemanfaatan ruang di tengah pesatnya perkembangan pembangunan di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang yang mendahului perizinan, tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maupun pemanfaatan ruang tanpa izin.
Penguatan koordinasi juga disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Fredy Marfin, M.Si., QRMP. Ia menyoroti pentingnya keterkaitan antara penerbitan hak atas tanah, pertimbangan teknis pertanahan, dan kesesuaian dengan tata ruang daerah.
Sinergi tersebut dinilai penting agar produk-produk pertanahan yang diterbitkan tetap terjaga, dapat dipertanggungjawabkan, dan berpedoman pada rencana tata ruang, termasuk dalam mendukung kegiatan industri serta proses penerbitan perizinan.
Kegiatan kemudian dibuka oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara, John Wichlif Aufa, A.Ptnh., M.H. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pengawasan pemanfaatan ruang untuk mendukung peningkatan investasi sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan akibat lemahnya pengawasan maupun pengambilan keputusan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang.
Memasuki agenda utama, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/BPN, Agus Susanto, S.T., M.Sc., menyampaikan materi mengenai arah kebijakan penertiban pemanfaatan ruang.
Materi tersebut mencakup penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baik pada masa pembangunan maupun pascapembangunan, evaluasi perencanaan tata ruang, peningkatan pengawasan, hingga penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Materi selanjutnya disampaikan Kepala Subdirektorat Penanganan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III, Agus Sutrisno, A.Ptnh., M.H., C.Med. Ia memberikan penguatan terkait pengenaan sanksi pemanfaatan tata ruang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.
Pembahasan meliputi jenis-jenis pelanggaran serta bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang.
Pada sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan Desk Evaluasi Verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka penyusunan dan/atau revisi Rencana Tata Ruang (RTR).
Sesi tersebut menjadi forum evaluasi dan verifikasi terhadap penanganan IPPR sebagai bagian dari proses penyusunan maupun revisi RTR. Berbagai aspek pemanfaatan ruang dibahas untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan perencanaan tata ruang.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman, koordinasi, dan sinergi antar-Kanwil BPN di empat provinsi dalam mewujudkan penertiban pemanfaatan ruang yang lebih efektif.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.






