Sultrapedia.com – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut 43 Atlantis tahun anggaran 2020.
Direktur Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, belum memberikan kepastian terkait informasi tersebut.
Ia hanya menyebutkan bahwa kepolisian akan mengumumkan perkembangan perkara ini dalam waktu dekat.
“Nanti kita rilis sekalian ya,” singkat Kombes Dody, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi.
Mereka termasuk saksi kunci Romi Winata (RMW), mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sejumlah pejabat lain yang kini sudah pensiun.
Tak hanya lingkup birokrasi, penyidik juga meminta keterangan dari pihak kontraktor, Bea Cukai, hingga belasan saksi eksternal lainnya.
Dari hasil penyidikan, Polda Sultra telah menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Hasilnya negara ditaksir merugi dengan nilai fantastis yakni Rp9,8 miliar.
“Audit BPKP keluar pekan lalu, kerugian negara total Rp9,8 miliar. Itu total loss dipotong pajak,” jelas Kompol Niko.
Kapal mewah asal Italia itu sejatinya masuk ke Indonesia pada 2019 melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, dengan izin sementara untuk keperluan wisata.
Namun izin tersebut telah kedaluwarsa, sehingga kapal seharusnya dikembalikan ke Singapura.
Alih-alih dipulangkan, kapal justru dibawa ke Kendari dan dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada 2021 di zaman Gubernur Ali Mazi dengan menggunakan dana APBD.
Padahal umumnya, izin ini hanya digunakan untuk tujuan wisata atau ikut event-event di wilayah Indonesia.
Vessel Declaration dalam istilah bea cukai berarti, administrasi pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan atau suku cadang (spare parts).
Bahkan kapal ini statusnya Impor sementara, dalam artian kapal Azimut 43 Atlantis ini tidak untuk diperjualbelikan.






