Sultrapedia.com – Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi inisial LT, Jumat (24/10/2025).
Tersangka LT bersama kuasa hukumnya juga turut hadir langsung menyaksikan jalannya rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 29 adegan. Setiap adegan menggambarkan secara rinci kronologi penganiayaan yang mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia.
“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, saat diwawancara awak media usai rekonstruksi.
Ia menegaskan, proses rekonstruksi dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Diketahui sebelumnya, LT, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2014 silam di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.





