Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial R berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) lantaran diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Minggu (25/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 41 sachet plastik klip bening serta satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus tisu putih dan dililit lakban bening dengan berat total 31,54 gram,” ungkap IPTU La Ode Rasuli.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Kolaka Timur guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Kolaka Timur juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Penulis : Redaksi





