Sultrapedia.com – Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, pertanyakan kepada Negara tak melakukan eksekusi terhadap PT Gema Kreasi Perdana (GKP) atau Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) telah inkrah. MA dalam putusan kasasinya membatalkan dan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP), di Pulau Wawonii.
Setidaknya sudah ada satu UU dan empat putusan hukum, satu di MK dan tiga di MA, yang melarang tambang di pulau kecil, terutama Wawonii, sehingga saatnya tambang hengkang dari pulau kecil.
Putusan ini dimuat dalam putusan Kasasi No 403/ K/ TUN/ TF/ 2024. Majelis hakim membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
“Jika putusan sudah inkrah, semestinya langsung dieksekusi oleh Negara. Tidak boleh dibiarkan seperti ini dan kalau kantor MA hanya tiga Langkah saja dari sini mari kita ambil bantal dan menginap di MA untuk segera dilakukan eksekusi,” ujar Suwandi Andi usai menerima masa aksi di Kantor DPRD Sultra.
Dia juga mengatakan, bahwa terkait masalah tersebut, pihakanya mendukung penuh perjuangan masyarakat Wawonii.
Sehinga pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil seluruh pihak yang terlibat.
“Kami menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Februari 2025 mendatang. Kami juga akan Membentuk Pansus,” tutupnya.






