Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Merek Humer Diduga Milik H. Basri Beredar di Baubau

Sultrapedia.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek Humer dilaporkan masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di beberapa kios dan warung dengan harga yang lebih rendah dibandingkan rokok bercukai resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.

Di tengah beredarnya informasi tersebut, muncul dugaan klaim yang mengaitkan merek Humer dengan seorang pengusaha bernama H. Basri.

Ia diduga menjadi aktor utama yang “merajai” peredaran rokok ilegal di wilayah Baubau dan sekitarnya.

Diduga H. Basri dalam peredaran rokok ilegal terindikasi sebagai penerima rokok ilegal lalu menyalurkan rokok ilegal tersebut ke kios-kios atau toko-toko.

Diketahui cara pembongkarannya pun tidak dilakukan di siang hari atau di gudang atau rumah melainkan di pinggir jalan yang sepi.

Kurang lebih seperti itu cara kerjanya, namun krn lebih ketat saat ini pengawasan jd mereka tu kadang bergerak lebih safety, contohnya pembongkaran malam dan transaksi nya bukan di tempat gudang atau rumah melainkan di jalan. Lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Kapolresta Kendari Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang terstruktur. Kalau rokok ilegal bisa beredar bebas seperti ini, patut dipertanyakan: aparatnya tidak mampu atau memang sengaja tutup mata?,” ungkap Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhra pada Jumat (3/7/2026).

Ia juga menyoroti lambannya penindakan yang dinilai tidak sebanding dengan skala peredaran yang sudah masif.

“Kalau benar ada nama besar seperti H. Basri yang bermain dan tidak tersentuh hukum, maka publik berhak curiga ada ‘main mata’. Kami mendesak Kapolres Baubau yang baru untuk segera bertindak tangkap pelaku, bongkar jaringannya, dan jangan biarkan institusi hukum kehilangan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Ikhram juga meminta Polda Sultra dan Bea Cukai turun langsung melakukan operasi gabungan, bukan sekadar seremonial Gempur Rokok Ilegal tanpa hasil nyata di lapangan.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Kolaka Disorot, Diduga Jabat Komisiaris di PT MMP

Sebagaimana diketahui, secara nasional pemerintah mengklaim telah menyita ratusan juta batang rokok ilegal setiap tahun sebagai bagian dari operasi pemberantasan.

Namun fakta di Baubau justru menunjukkan kondisi sebaliknya rokok ilegal tetap hidup, bahkan diduga dilindungi.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, Baubau berpotensi menjadi “surga” bagi mafia rokok ilegal,”Terang Ikhram.

Sekarang menjadi lebih kompleks para pemainnya karena kata Ikhram dari sumber produsen rokoknya itu lebih mempermudah atau membuka peluang bagi siapa saja yang mau distribusikan rokok ilegal, di samping itu juga makin nambah varian rokok ilegal dari produsen yang berbeda.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan, polisi hingga bea cukai harus bergerak dan lebih berani untuk mengungkap peredaran rokok ini, tidak bisa dibiarkan hal ini terus terjadi, ingat ini adalah kerugian negara,” pungkas Ikhram.

 

Penulis: Redaksi