Sultrapedia.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bombana kembali mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dengan 0.65 gram.
Pelaku berinisial SA, warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana Senin, (17/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan Narkotika jenis sabu di Desa Tomampu,” kata Kasat RasNarkoba, AKP Muh Arman,
Setelah itu pihak Satresnarkoba langsung menuju ke rumah terduga pelaku. Setibanya disana polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeladahan kita temukan 3 sachet pembungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Berat keseluruhan sabu itu 0.65 gram ,”terang Arman
Usai dilakukan interogasi bahwa benar paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku yang akan dia edarkan di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
“Berdasarakan keterangan pelaku, barang tersebut ia peroleh dari saudara Muhammad Fahrul dengan cara ditempel, “jelasnya
Selain mengamankan pelaku dan Sabu 0.65 gram, polisi juga berhasil menyita 2 sendok sabu, 1 lembar tissu, 1 set alat isap sabu/bong, uang tunai Rp350 ribu.
Kemudian ada juga, 1 tas kecil warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 tas anak-anak warna Abu-abu dan 1 buah Handphone merek Vivo Model V2026.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang nakotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah),” pungkasnya





