Warga Keluhkan Pelayanan di BPN Kendari Lumpuh Akibat Aksi Demonstrasi

Sultrapedia.com – Masyarakat Kota Kendari keluhkan aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dalam dua minggu terakhir.

Pasalnya dalam dua minggu terakhir secara langsung melumpuhkan pelayanan publik dan merugikan sekitar ratusan warga yang mengurus dokumen penting BPN Kendari, pada Selasa (18/11/2025).

Aksi demo yang umumnya dipicu oleh sengketa lahan besar ini memang menjadi sorotan, namun dampaknya terhadap layanan publik kian tak tertahankan.

Salah seorang warga bernama Rismawati (45) sangat menyayangkan aksi demonstrasi akhir-akhir ini. Tentu ini sangat merugikan masyarakat yang ketika ingin mengurus sertifikat tanah tidak pernah tuntas.

BACA JUGA :  Tahap Pemungutan Suara, Polda Sultra Mengimbau Masyarakat Agar Tetap Menjaga Kamtibmas

“Sudah lima kali saya datang dalam dua minggu ini, selalu ada demo. Setiap ada demo, loket ditutup, pegawai tidak bisa bekerja. Ini sangat merugikan kami yang sudah jauh-jauh datang dan butuh kepastian hukum tanah,” ujar Rismawati (45), seorang ibu rumah tangga yang sedang mengurus balik nama sertifikat tanah warisan

Sementara itu, warga lain Asraf (25) juga harus menunda proses pengajuan pinjaman bank karena sertifikat tanahnya yang menjadi jaminan tidak kunjung selesai diproses di BPN.

“Bank minta sertifikat, tapi BPN terus tertutup karena demo. Jadinya usaha saya terancam macet. Kami dukung perjuangan mereka (pendemo), tapi jangan sampai pelayanan publik jadi korban,” keluh Bapak Asraf dengan nada kecewa.

BACA JUGA :  Seorang Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Kecelakaan di Wawotobi 

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi konkret dari pihak terkait untuk menjamin kelancaran pelayanan di BPN Kota Kendari di tengah panasnya polemik pertanahan yang terus berlanjut.

Masyarakat kini berharap ada langkah tegas dan mediasi dari Pemerintah Daerah maupun aparat keamanan untuk memastikan Kantor BPN dapat berfungsi normal kembali, sehingga hak-hak warga atas layanan pertanahan tidak terus terabaikan.

Penulis: Misbah