Sultrapedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak periksa Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Andre Darmawan melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, yang menyoroti Ridwan Badallah, Minggu (194/2026).
“Saya pikir Kejaksaan atau KPK saatnya turun untuk memeriksa Ridwan Badallah, karena di beberapa media sudah ada pengakuan dia telah menerima uang sebesar Rp4,8 miliar (PT Cahaya Mining Abad) untuk biaya operasional dan pengurusan dia mau jadi PJ Bupati Busel,” ungkap Andre.
Lebih lanjut, menurut dia, jika kasus mantan Kadis Kominfo Sultra itu ditelusuri dan terbukti kebenarannya , jelas akan dikenakan pasal 5 atau 11 dan 12 Undang-undang tipikor atau dugaan gratifikasi.
“Jadi sebaiknya KPK dan Kejaksaan segera menelusuri pernyataan atau pengakuan Ridwan Badallah,” pungkasnya
Perlu diketahui, dugaan tersebut terungkap usai Direktur PT Cahaya Mining Abadi, Abadi Aditya Setiawan melalui kuasa hukumnya, dari kantor hukum Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Kadis Kominfo Provinsi Sultra itu, tertanggal 9 Juni 2025 lalu.
Melalui somasi tersebut, diketahui bahwa kiriman dana tersebut terjadi usai pertemuan pada Juni 2024 di Plaza Indonesia, pada 11 juni 2024.
Selanjutnya, melalui rekening PT Cahaya Mining Abadi, dana sebesar Rp300 juta dikirim ke rekening bank milik Ridwan Badallah (bukti transfer terlampir). Lalu pada 19 Juni 2024, kembali ditransferkan dana sebesar Rp2 Milliar ke rekening atas nama Ridwan Badallah. Tanda terima somasi dari PT Cahaya Mining Abadi untuk Ridwan Badallah.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2024, Ridwan Badallah kembali menghubungi Direktur PT Cahaya Mining Abadi dan meminta tambahan dana sebesar Rp 2,5 milliar, yang kemudian direalisasikan dengan cara ditransfer melalui rekening perusahaan sebesar Rp 2,3 milliar, dan melalui rekening pribadi direktur sebesar Rp 200 juta.
Namun, Ridwan Badallah tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan awal pertemuan. Sehingga, pada Agustus 2024, Ridwan Badallah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar, lalu priode September 2024 hingga Mei 2025 dikembalikan lagi dana hingga berjumlah Rp500 juta, sehingga tersisa dana yang belum di kembalikan Rp 2,3 Milliar.
Hanya saja, dalam somasi tersebut, pihak PT Cahaya Mining Abadi tak menjelaskan secara detail kesepakatan dari pertemuan bersama Ridwan Badallah.
Sementara sebelumnya juga Ridwan Badallah melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam LBH Peduli Hukum Masyarakat Sulawesi Tenggara ( LBH Pidhum Sultra) memberikan jawaban atas somasi PT Cahaya Mining Abadi.
Melalui surat bernomor 011/JWB-SMS-LR/VI/2025, Ridwan Badallah membantah adanya perjanjian secara tertulis ataupun lisan, dalam rangka menjanjikan sesuatu pekerjaan kepada Direktur PT Cahaya Mining Abadi, Aditya Setiawan.
Masih dalam jawaban somasi tersebut, Ridwan Badallah juga menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah membuat perjanjian utang piutang, melainkan hanya jasa yang ditawarkan oleh Direktur PT Cahaya Mining Abadi dalam proses Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati.
Selanjutnya, dalam jawaban somasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dana yang diterima oleh Ridwan Badallah digunakan untuk biaya operasional dan akomodasi terkait pengusulan sebagai Pj Bupati.
Melalui surat jawaban somasi itu juga, Ridwan Badallah menyampaikan, bahwa dirinya telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,5 Milliar sebagai itikad baik penggunaan dana milik PT Cahaya Mining Abadi.






