Oknum Brimob Polda Sultra Digerebek Bersama Perempuan Lain di Rumah Dinas, Berujung Dilaporkan Istri

 

Sultrapedia.com – Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LON (36) dilaporkan istrinya, RMR (29), ke Polda Sultra atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan.

Laporan tersebut dibuat setelah RMR mengaku mendapati suaminya bersama seorang perempuan lain di rumah dinas yang ditempati LON di kawasan Asrama Brimob Polda Sultra, Jumat (18/9/2026).

RMR yang datang ke rumah dinas suaminya mengaku curiga setelah mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Kondisi tersebut disebut berbeda dari biasanya.

Karena merasa curiga, RMR kemudian mendobrak pintu rumah. Saat masuk, ia mengaku melihat LON berada di ruang tamu tanpa mengenakan pakaian.

RMR kemudian mempertanyakan keberadaan perempuan lain yang diduga berada di dalam rumah. Namun, menurut keterangannya, LON sempat menghalangi dirinya ketika hendak masuk lebih jauh ke dalam rumah.

RMR akhirnya masuk ke kamar dan mengaku menemukan seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Perempuan tersebut disebut juga dalam kondisi tanpa busana.

RMR kemudian berupaya menggunakan telepon genggamnya untuk merekam kejadian tersebut. Namun, ia mengaku telepon genggamnya direbut dan dibanting oleh LON hingga mengalami kerusakan.

BACA JUGA :  Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

“Hape saya dibanting, pecah. Jadi saya tidak merekam,” ujar RMR kepada wartawan di RS Bhayangkara Kendari, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Djulhidjah, Jumat (18/9/2026).

Tidak hanya melaporkan dugaan perselingkuhan, RMR juga mengaku mengalami kekerasan fisik setelah memergoki suaminya.

Dalam uraian laporan yang disampaikan, LON diduga meremas mulut RMR, membanting tubuh korban, mencekik hingga membekap wajah korban menggunakan bantal.

Kuasa hukum RMR, Ahmad Djulhidjah, mengatakan kliennya juga mengaku mendapat ancaman setelah kejadian tersebut.

Menurut Djulhidjah, ancaman itu diduga berkaitan dengan upaya agar persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.

“Lebih baik saya mati daripada saya dipecat,” ujar Djulhidjah menirukan perkataan LON.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, RMR disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bibir, memar pada tangan kiri, serta keluhan sakit pada bagian leher.

Djulhidjah mengatakan, persoalan rumah tangga antara RMR dan LON sebelumnya juga telah berlangsung cukup lama. Keduanya disebut telah pisah ranjang sejak November 2025.

Menurut kuasa hukum, perselisihan dalam rumah tangga pasangan tersebut beberapa kali terjadi dan sebelumnya juga disebut pernah diwarnai dugaan KDRT.

BACA JUGA :  Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Kendari, Polresta Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

Selain itu, Djulhidjah menyebut persoalan lain yang turut menjadi pemicu konflik rumah tangga adalah dugaan keterlibatan LON dalam judi online.

Dugaan perselingkuhan juga disebut bukan kali pertama terjadi. Djulhidjah mengungkapkan, RMR sebelumnya pernah mengetahui suaminya diduga berselingkuh ketika anak mereka baru berusia beberapa hari.

“Kemudian, perselingkuhan yang dilakukan oleh LON, sang istri pernah mendapati pelaku selingkuh saat anak mereka baru berusia beberapa hari,” ujar Djulhidjah.

Atas kejadian tersebut, RMR kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan LON ke Polda Sultra.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT dan dugaan perzinahan, dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 411 KUHP.

Laporan RMR telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.15 WITA.

Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan perselingkuhan maupun tindak kekerasan tersebut masih berupa laporan dan keterangan dari pihak pelapor serta kuasa hukumnya. Proses hukum dan pembuktian lebih lanjut menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Penulis: Erik