Sultrapedia.com — Seorang Lurah Hopa-hopa, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe berinisial I.S. dilaporkan istrinya, N.S. (52), ke Polres Konawe atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 55/IX/2026/SPKT Polres Konawe tertanggal 9 September 2026.
Dalam laporan itu, N.S. melaporkan dugaan kekerasan fisik yang disebut terjadi dalam rumah tangga mereka.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, persoalan tersebut bermula pada Rabu, 8 September 2026. Saat itu, N.S. mengaku mendapat informasi bahwa suaminya sedang makan bersama seorang perempuan di sebuah rumah makan di Kecamatan Unaaha.
Informasi tersebut kemudian memicu perselisihan antara keduanya. Sekitar pukul 22.30 WITA, cekcok disebut berujung pada dugaan kekerasan fisik.
Akibat kejadian tersebut, N.S. mengaku mengalami rasa sakit dan memar pada bagian lengan kanannya.
N.S. kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan mendatangi Polres Konawe dan membuat laporan.
Kepada awak media, N.S. mengaku persoalan rumah tangganya bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut dugaan kejadian serupa telah dialaminya berulang kali, bahkan hingga sekitar tujuh kali.
“ Saya dapat mereka (Lurah) dengan pelakor (wanita lain) lagi makan berduaan di warung makan,” ungkap N.S.
Ia mengatakan selama ini masih berupaya mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Namun, dugaan kejadian terakhir membuat dirinya memilih menempuh jalur hukum.
“Saya sudah cukup sabar selama ini untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, tapi kali ini sudah tidak bisa saya maafkan,” sambungnya.
N.S. berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti kepolisian secara profesional dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Konawe AKP La Ode Jefri Hamzah melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPTU Ni Kade Karmiati, S.H., membenarkan adanya laporan dugaan KDRT yang dilaporkan terhadap Lurah Hopa-hopa tersebut.
“Laporannya baru masuk kemarin, keterangan awal dari korban sudah kami terima,” jelas IPTU Ni Kade Karmiati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan tersebut masih dilakukan oleh Unit PPA Polres Konawe. Status dan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan penyidik sesuai proses hukum yang berlaku.






