HUKUM  

Sidang Dugaan Laporan Palsu MJO: Penyidik Ungkap Perubahan Luasan IUP PT CSM

 

Sultrapedia.com — Riwayat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Malawa (CSM) menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan laporan palsu yang menyeret Direktur PT Golden Anugrah Nusantara, Mahaputra Djafir Oda (MJO), di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (17/9/2026).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan keterangan mengenai proses penyelidikan laporan MJO terkait dugaan pemalsuan IUP PT CSM.

Salah satu saksi, AKP Rahman, SH, mengungkap adanya persoalan mengenai dokumen dan luasan wilayah IUP PT CSM yang menjadi objek laporan.

Menurut Rahman, laporan MJO didasari sejumlah dokumen, di antaranya surat Bupati Kolaka Utara, surat koreksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra serta dokumen dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dokumen-dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi MJO untuk melaporkan dugaan pemalsuan IUP PT CSM.

“Menurut saya tidak berlebihan untuk dilaporkan,” kata Rahman dalam persidangan.

Namun, dalam pemeriksaan penyidik, muncul keterangan berbeda terkait IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT CSM dengan luasan 475 hektare.

Rahman mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa, tidak ada yang mengakui adanya IUP OP PT CSM dengan luasan 475 hektare.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Pungli dan Korupsi, Kades Mandiodo Dilaporkan ke Polda Sultra

Penyidik juga menyebut adanya lebih dari satu versi luasan wilayah IUP yang berkaitan dengan SK 540, yakni 475 hektare dan 20 hektare.

Rahman menerangkan terdapat dua SK dengan lampiran berbeda yang masing-masing berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi.

Dalam persidangan, kuasa hukum MJO kemudian mempertanyakan apakah dokumen SK 540 tersebut telah diperiksa melalui laboratorium forensik (Labfor).

Pemeriksaan Labfor dinilai diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Namun, Rahman menyatakan pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut belum dilakukan.

Sementara itu, saksi lainnya, Fadhil, memberikan keterangan mengenai perubahan luasan wilayah IUP PT CSM berdasarkan data yang diperoleh penyidik dalam proses penyelidikan.

Fadhil menyebut, setelah adanya pencabutan terhadap IUP seluas 126 hektare, masih terdapat SK Bupati Kolaka Utara tahun 2011 dengan luasan 20 hektare.

“Jadi yang dicabut itu luasan 126 hektare dan yang 20 hektare tidak dicabut. Inilah yang kemudian wilayah yang diciutkan ke 17 hektare yang kemudian digugat ke PTUN tahun 2019,” kata Fadhil dalam persidangan.

Ia menjelaskan, luasan 475 hektare berkaitan dengan tahap eksplorasi dan kemudian tidak lagi digunakan ketika masuk pada tahap operasi produksi.

BACA JUGA :  Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kendari Nekat Curi Motor Saudara Tiri

“Kalau berdasarkan keterangan Dinas ESDM dari hasil penyelidikan kami, untuk produksi harusnya yang digunakan 17 hektare,” ujarnya.

Fadhil juga memaparkan adanya perubahan luasan wilayah IUP PT CSM dalam beberapa tahap.

Awalnya disebut seluas 475 hektare, kemudian berubah menjadi 126 hektare, menyusut menjadi 20 hektare, hingga akhirnya menjadi 17 hektare.

Menurut Fadhil, perubahan luasan tersebut berkaitan dengan adanya surat permohonan dari Direktur PT CSM kepada Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam pemeriksaan, Fadhil juga mengungkap bahwa Direktur PT CSM pada dasarnya mengakui pernah terdapat IUP dengan luasan 475 hektare.

Namun, dokumen yang berkaitan dengan IUP tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada penyidik. Menurut keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, dokumen tersebut dinyatakan hilang.

Keterangan mengenai perubahan luasan IUP tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan untuk mengurai status dan dokumen perizinan PT CSM yang kemudian dikaitkan dengan laporan MJO.

Hingga sidang berlangsung, keterangan para saksi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan laporan palsu yang tengah diperiksa di PN Kendari.