HUKUM  

Mantan Suami Diduga Perkosa dan Rampok Mantan Istri di Kendari, Polisi Amankan Pelaku

 

Sultrapedia.com — Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg SatIntelkam Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di BTN Permata Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IQ (44), warga BTN Permata Anawai. Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 18.45 Wita di kawasan BTN 2, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Korban yang saat itu sedang tertidur tiba-tiba terbangun dan mendapati seseorang berada di dalam kamarnya.

Terduga pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan dengan menutup mulut korban, mengancam menggunakan pisau, serta melakban bagian mulut dan mata korban. Kedua tangan korban juga diikat menggunakan lakban.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

BACA JUGA :  AP2 Sultra Desak Kemendagri Copot PJ Wali Kota Kendari, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

“Setelah melakukan kekerasan dan tindakan seksual terhadap korban, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa perhiasan emas dan jam tangan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup dan mengidentifikasi terduga pelaku.

Dari hasil pendalaman, IQ mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban, termasuk tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan berupa gelang dan cincin, serta satu unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max.

Selain barang milik korban, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Axelo warna biru yang diduga digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan saat melakukan aksinya berupa jaket sweater hitam, celana panjang hitam dan sepasang sepatu warna cokelat.

Polisi mengungkapkan, sebagian barang milik korban diduga disembunyikan di plafon kamar rumah orang tua pelaku. Sementara telepon seluler korban disebut dititipkan kepada seorang rekannya di kawasan Gunung Jati.

BACA JUGA :  Kapolres Kolaka soal Anggota Keroyok Dua Warga: Saya Minta Maaf

Dari hasil penyelidikan, modus yang dilakukan pelaku diduga dengan masuk ke rumah korban pada dini hari melalui jendela yang rusak. Pelaku awalnya disebut hendak mengambil obeng di ruangan kerja rumah tersebut, namun kemudian masuk ke kamar korban.

Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menutup mulut dan mata, mengikat tangan serta kaki korban, sebelum melakukan tindakan seksual secara paksa dan mengambil barang-barang berharga.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan sebagaimana Pasal 473 Ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHPidana.

Selain itu, pelaku juga dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari.