RAGAM  

Ancam Keselamatan Warga Konawe, PT Bumi Sarana Beton Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

Sultrapedia.com – Keberadaan pabrik beton milik PT Bumi Sarana Beton (BSB) di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, kini mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat.

Perusahaan yang merupakan anak usaha Kalla Beton (Kalla Grup) itu dituding beroperasi tanpa mematuhi regulasi lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Kalla Beton adalah unit bisnis dari Kalla Group yang bergerak di bidang material bangunan, khususnya beton siap pakai (ready mix) dan produk precast.

Salah satu isu yang mencuat adalah bahwa PT SBS diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

BACA JUGA :  Lestarikan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Tarian Lulo

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Rasniatin saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).

“Hingga saat ini, perusahaan belum pernah berkoordinasi mengenai Amdalnya,” ungkap Rasniatin

Tak hanya itu, aktivitas keluar-masuk truk pengangkut beton dari pabrik PT BSB disebut menambah risiko lalu lintas di jalan nasional poros Konawe–Kolaka.

Padatnya kendaraan berat dikhawatirkan memicu kecelakaan serta mempercepat kerusakan jalan umum.

Polusi udara juga menjadi keluhan masyarakat sekitar. Debu dan partikel dari aktivitas produksi beton diduga mengganggu kesehatan warga, terutama berpotensi menimbulkan masalah pernapasan.

BACA JUGA :  Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Lebih jauh, keberadaan pabrik tersebut disinyalir melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe. Kondisi ini memperkuat tudingan bahwa operasi PT BSB sarat pelanggaran sejak awal berdiri.

Sebagai catatan, PT BSB merupakan pemasok beton untuk proyek irigasi di Konawe dan Kolaka Timur yang dikerjakan oleh PT SACNA.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSB belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.

 

 

Penulis: Erik