Sultrapediacom – PT Pertamina Petra Niaga Regional Sulawesi angkat bicara terkait ketersedian dan harga LPG di Kota Kendari, pada Selasa (24/10/2023).
“Di Sultra terdapat 2 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di kota Kendari dan terdapat 7 agen PSO dengan total pangkalan sebanyak 806 pangkalan resmi LPG 3 kg serta terdapat 4 agen NPSO yang siap melayani kebutuhan masyarakat,” ujar Area Manager Communication, Relation abd CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, dalam keterangannya.
Meski demikian, pihaknya menghimbau untuk masyarakat Sultra agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini.
“Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg tersedia di pangkalan terdekat,” ungkapnya
Diketahui sebelumnya telah terjadi insiden letupan api di salah satu SPBE di kabupaten Konawe, sehingga masyarakat hawatir terbatasnya stop gas LPG.
“Jagan hawatir Pertamina melakukan alih suplai dari SPBE lainnya untuk memenuhi kebutuhan LPG bagi masyarakat kota Kendari,” terangnya
Tak hanya itu, Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seperti diketahui bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.
“Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar HET,” katanya
Sebelumnya Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara no.74 tahun 2022 atas perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara no.38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) ke masing-masing wilayah distribusinya.
Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana Pangkalan nya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
Dia menambahkan, Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya dimana LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.
“Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135,” pungkasnya






