Sultrapedia.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria bernama Supriadi yang merupakan narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari. Video Eks Syahbandar Kolaka itu beredar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, pria yang disebut-sebut sebagai Supriadi terlihat berjalan santai hendak masuk di coffee shop layaknya pengunjung biasa menggunakan peci putih dan kemeja. Bahkan dia didampingi seorang petugas diduga dari Syahbandar.
Padahal, ia diketahui telah divonis 5 tahun penjara dan uang pengganti 1,2 Miliar dalam korupsi pertambangan di Kolaka Utara.
Beredarnya video ini pun langsung memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang napi kasus korupsi bisa berada di luar lembaga pemasyarakatan tanpa pengawasan ketat.
Sejumlah warga menduga adanya kelonggaran bahkan kemungkinan pelanggaran prosedur dalam sistem pengawasan tahanan.
Apalagi, kasus yang menjerat Supriadi merupakan tindak pidana korupsi yang seharusnya mendapatkan pengawasan serius dari aparat penegak hukum.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian serius, terutama terkait integritas pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam perkara korupsi yang menjadi salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto S.Tr.Pas mengatakan bahwa yang bersangkutan memang ditahan di Rutan Kendari.
Terkait, Supriadi berkeliaran di luar sel, Pihaknya mengaku yang bersangkutan sedang mengikuti sidang.
”Itu dikeluarkan karena mau sidang pak”, tuturnya.





