Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat kapasitas aparatur sekaligus koordinasi lintas instansi dalam penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis KKPR Tahun 2026 yang digelar pada Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini mempertemukan jajaran Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sultra, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan penataan ruang dan pelayanan perizinan.
Peserta juga berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara luring dan daring agar dapat diikuti peserta dari berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia dan dilanjutkan sambutan staf ahli yang mewakili Kepala Kanwil BPN Sultra, Laode Muhammad Ruslan Emba, S.H., M.Si.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa KKPR memiliki posisi penting karena menjadi salah satu acuan dan persyaratan dalam proses perizinan kegiatan berusaha maupun nonberusaha.
Karena itu, kesamaan pemahaman antarinstansi dinilai penting agar pelaksanaan KKPR di daerah dapat berjalan lebih efektif. Penguatan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut pertukaran data, koordinasi teknis serta sinkronisasi antarinstansi.
Dalam sesi materi, peserta mendapat pembekalan dari tiga narasumber.
Narasumber pertama, Ayu Prima Yesuari, S.T., M.M., Penata Ruang Muda pada Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah E Kementerian ATR/BPN, membahas “Hambatan dan Kendala Validasi Data Permohonan KKPR Berusaha.”
Materi tersebut mencakup dasar hukum KKPR, pemanfaatan Rencana Tata Ruang (RTR), proses KKPR Berusaha, tahapan penilaian, Forum Penataan Ruang (FPR), masa berlaku KKPR hingga dukungan sistem informasi. Pembahasan juga menyoroti integrasi data RDTR dengan sistem OSS dan proses penerbitan PKKPR Berusaha.
Materi kedua disampaikan Dwi Hardiyanto, S.Sos.I., M.H., Kepala Subbagian Keuangan dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Ia membawakan materi mengenai “Hambatan dan Kendala Pelaksanaan Anggaran Swakelola Tipe II.” Pembahasan meliputi petunjuk pelaksanaan anggaran KKPR, mekanisme Swakelola Tipe II, pagu dan realisasi kegiatan KKPR di Sultra serta berbagai kendala yang ditemui di daerah.
Sementara itu, Fitrah Arnanda, S.T., M.PWK., Analis Pengembangan Wilayah Dinas PUPR Kota Kendari, membawakan materi “Dinamika Pelaksanaan KKPR Non-Berusaha Provinsi Sulawesi Tenggara.”
Materi tersebut membahas konsep dan dasar KKPR Non-Berusaha, landasan hukum, jenis dan kewenangan hingga alur pelaksanaan KKPR Non-Berusaha di daerah.
Diskusi kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut. Peserta menyampaikan sejumlah persoalan teknis yang ditemukan dalam pelaksanaan KKPR di lapangan.
Salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan integrasi sistem. Dalam kondisi tertentu, dokumen KKPR telah diterbitkan melalui portal DPMPTSP/PTSP, namun status Pertimbangan Teknis Pertanahan pada aplikasi GISTARU belum diperbarui.
Persoalan tersebut dinilai menunjukkan pentingnya sinkronisasi data dan koordinasi teknis antarpengelola sistem agar proses pelayanan KKPR dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
Peserta juga membahas aspek transparansi pelayanan, termasuk pentingnya memberikan sosialisasi dan informasi yang jelas kepada pemohon mengenai rincian biaya dalam proses pelayanan.
Melalui Bimbingan Teknis KKPR Tahun 2026, Kanwil BPN Sultra mendorong peningkatan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat koordinasi antara instansi pertanahan, penataan ruang dan pelayanan perizinan.
Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang lebih tertib, transparan, efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku kegiatan di Sulawesi Tenggara.






