Diundang Kominfo, Wartawan Justru Diusir Satpol PP dan Prokopim saat Liput Kegiatan KPK di Balai Kota Kendari

Sultrapedia.com – Aktivitas peliputan wartawan dalam kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), pada Selasa (15/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah wartawan diketahui hadir untuk meliput rapat koordinasi yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yang sebelumnya telah disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari.

Kehadiran awak media di lokasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mendapatkan informasi serta memberitakan kegiatan pemerintahan kepada masyarakat.

Namun, setelah berada di dalam ruangan, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) mendatangi wartawan dan meminta mereka keluar dari ruang pertemuan.

BACA JUGA :  Depresi Ditinggal Istri Jadi TKW Selama 5 Tahun, Pria di Konsel Tewas Gantung Diri

Permintaan tersebut disebut dilakukan atas dasar arahan dari pihak KPK yang menginginkan kegiatan berlangsung tanpa kehadiran wartawan di dalam ruangan.

Kemudian sejumlah wartawan memilih untuk meninggalkan ruang pertemuan sehingga tidak dapat mengikuti jalannya kegiatan secara langsung.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena para wartawan sebelumnya telah memperoleh undangan resmi untuk menghadiri dan meliput kegiatan.

Kondisi itu juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme serta keterbukaan akses peliputan dalam kegiatan pemerintahan yang melibatkan lembaga penegak hukum.

Salah seorang wartawan, Agus Setiawan, menyayangkan adanya pembatasan terhadap akses peliputan tersebut.

Menurut Agus, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses peliputan semestinya tidak dibatasi secara sepihak, terlebih ketika wartawan telah menerima undangan resmi dari pihak penyelenggara.

BACA JUGA :  Usai Videonya Viral Nongkrong di Coffee Shop Kendari, Napi Korupsi Supriadi Dipindahkan ke Nusakambangan

“Kami menyayangkan kejadian ini. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, khususnya terhadap kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Agus.

Agus menilai, apabila terdapat bagian kegiatan yang memang bersifat tertutup, seharusnya informasi mengenai status kegiatan tersebut disampaikan secara jelas sejak awal kepada wartawan.

Dengan begitu, para pewarta dapat memahami batasan peliputan sekaligus menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus juga berharap komunikasi antara pemerintah daerah, aparat pengamanan, lembaga yang menjadi narasumber kegiatan, dan insan pers dapat diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan akses bagi pers merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.

Penulis: Erik