Sultrapedia.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial ER (26), yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Kendari. ER diamankan pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penggelapan kendaraan milik seorang warga.
“Tersangka diamankan Tim URC Buser 77 di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” ungkapnya
Berdasarkan informasi kepolisian, ER diketahui bekerja sebagai anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara dan berdomisili di Kabupaten Muna.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban berinisial SY (19) berada di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
ER kemudian meminjam sepeda motor milik korban berupa satu unit Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi DT 5894 NH. Kendaraan tersebut awalnya dipinjam dengan alasan untuk digunakan pulang ke tempat kos.
Namun, sekitar pukul 17.30 Wita, ketika korban menghubungi ER untuk meminta kendaraan tersebut dibawa kembali, pelaku disebut masih ingin menggunakan motor tersebut untuk jalan-jalan bersama pacarnya.
Korban kembali menghubungi ER sekitar pukul 23.00 Wita untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, panggilan telepon korban tidak mendapat respons.
Korban kemudian mengirim pesan kepada ER dan meminta agar kendaraannya segera dikembalikan. Dalam percakapan tersebut, ER disebut menjawab bahwa dirinya masih menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi menjaga parkiran.
Korban kembali meminta agar motor tidak digunakan hingga larut malam dan segera dikembalikan. Namun, setelah itu tidak ada lagi respons dari ER.
“Dari hasil pendalaman penyidik, kendaraan yang dipinjam tersebut diduga kemudian digadaikan oleh ER tanpa seizin maupun sepengetahuan pemiliknya,” bebernya
Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian diduga digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi DT 5894 NH, nomor rangka MH35E8860GJ058600 dan nomor mesin E3R2E-1234563.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Kendari,” pungkasnya






