Sultrapedia.com – Keributan terjadi di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2026) malam. Peristiwa tersebut melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CC (45) dan seorang perempuan berinisial EL (21).
Dantim 1 Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait adanya keributan di kawasan tersebut dan langsung mendatangi lokasi.
“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, persoalan tersebut bermula saat CC yang sebelumnya berangkat dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tiba di Kota Kendari dan menginap di salah satu hotel di Kecamatan Baruga,” katanya
Sekitar pukul 21.30 Wita, CC disebut memesan layanan kencan melalui sebuah aplikasi hingga kemudian berkomunikasi dengan EL. Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel dengan tarif yang telah disepakati sebesar Rp500 ribu.
Setelah bertemu di dalam kamar hotel, EL disebut meminta pembayaran terlebih dahulu. Namun, CC baru menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu sebagai tanda jadi.
Situasi kemudian memanas setelah seorang laki-laki yang disebut merupakan rekan EL mengetuk pintu kamar. CC yang merasa panik kemudian meminta kembali uang yang telah diberikan. Cekcok pun terjadi hingga akhirnya petugas patroli tiba di lokasi.
Bripka Boy Sagita menjelaskan, petugas kemudian mengamankan pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah situasi semakin memanas.
“Dalam penanganan awal, petugas turut mengamankan CC, EL serta dua orang rekan EL berinisial CC dan SY, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kendari,” jelasnya
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga membawa beberapa barang yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut, di antaranya telepon seluler, uang tunai Rp300 ribu dan kondom bekas.
Seluruh pihak dan barang yang diamankan kemudian diserahkan ke Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan serta penanganan hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.






