RAGAM  

BPK RI Ungkap PT Pandu Urane Perkasa Lakukan Aktivitas Ilegal di Konsel

Sultrapedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengungkap praktik tambang bermasalah di Provinsi Sulawesi Tenggara.l (Sultra).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK menemukan adanya pembukaan kawasan hutan oleh PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Temuan itu tertuang dalam LHP nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang diterbitkan tim Auditorat Keuangan Negara IV BPK RI pada 20 Mei 2024.

BACA JUGA :  DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

Dari hasil analisis, perusahaan yang beroperasi di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, tercatat telah membuka lahan seluas 408,93 hektare di kawasan hutan dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).

Ironisnya, selain diduga tidak memiliki izin PPKH, PT PUP juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menginstruksikan Direktorat Jenderal Minerba agar memperkuat koordinasi lintas kementerian terkait operasi pertambangan.

BACA JUGA :  Warga Tunggala Dalam Keluhkan Jalan Berlumpur Kala Hujan-Berdebu Saat Panas : Developer Penyebab Utama

Selain itu, ESDM juga diminta menelaah ulang seluruh dokumen perusahaan yang beroperasi tanpa PPKH karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Sementara itu hingga berita ini dinaikan, media ini masih berupaya menghubungi managemen PT PUP ihwal temuan BPK tersebut.

Penulis : Redaksi