RAGAM  

BPN Sultra Gelar Rapat Koordinasi Redistribusi Tanah Tahun 2025

Sultrapedia.com – Rapat Koordinasi Redistribusi Tanah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 ini merupakan Rapat Awal tahun yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang Penataan Dan Pemberdayaan yang dilaksanakan di Ruang Pola Bhumibhakti Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, (07/01/2025).

Rapat ini turut dihadiri oleh beberapa tamu undangan Organisasi Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Kementerian terkait yang berkesempatan untuk hadir langsung atau melalui zoom meeting di tempat masing-masing.

Diantaranya dihadiri oleh Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Tenggara, BAPPEDA (Badan Perencanaan Daerah) Prov Sultra, BPKH Prov Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah, Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Serta Seluruh Pejabat Administrator Lingkup Kanwil BPN Prov Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  KUPP Kelas I Molawe Adakan Ceramah Agama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penataan Dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provisi Sulawesi Tenggara, Abu Bakar, Kemudian pembahasan dilanjutkan oleh Koordinator Bidang Penataan dan Pemberdayaan, A.M.Yusuf Mappatau.

Pada pembahasan ini lebih difokuskan pada Jumlah target Redistribusi Tanah Tahun 2025 yang berfokus pada Tanah PKH (Penurunan Kawasan Hutan), Transmigrasi dan eks HGU (Hak Guna Usaha) yang ada diatas Provinsi Sulawesi Tenggara, Serta Pembahasan terkait 8 masalah yang masih sering ditemukan di lokasi PKH dan Transmigrasi di Daerah.

BACA JUGA :  Densus 88 dan GP Ansor Sultra Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Serta adanya masukan-masukan yang diberikan oleh BPKH Provinsi Sulawesi Tenggara terkait area PKH yang akan Redistribusikan ditahun 2025.

BPKH Sangat terbuka Serra mendukung dalam pemberian data Spasial ataupun informasi untuk mendukung terintegrasinya kegiatan sebagaimana yang dicanangkan dalam program ASTA CITA Presiden Prabowo Subyanto.

Diharapakan dengan dilaksanakan Rapat koordinasi ini kegiatan Redistribusi Tanah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025.