RAGAM  

BPN Sultra Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Data Pengadaan Tanah 2026

 

Sultrapedia.com – Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Data Pengadaan Tanah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2026 pada Kamis, 9 April 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh 17 Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, yang hadir secara daring maupun luring.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi, antara lain Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kehadiran lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi pelaksanaan pengadaan tanah di daerah.

BACA JUGA :  Seorang Pria di Koltim Tewas, Diduga diterkam Buaya saat Memasang Jaring Ikan

Dalam penyampaiannya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Sugama Putra, menekankan pentingnya pengamanan aset pasca pengadaan tanah.

Ia mengimbau agar tanah yang telah diperoleh melalui proses pengadaan segera didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat guna menghindari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini bertujuan sebagai langkah awal dalam menghimpun data pengadaan tanah, baik yang masih dalam tahap pra perencanaan, perencanaan, maupun persiapan.

BACA JUGA :  45 Pegawai BPN Sultra Ikuti Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan konsultasi terkait berbagai kendala serta permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan pengadaan tanah, yang nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Lebih lanjut, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan tanah, baik yang telah selesai maupun yang masih berjalan (on going).

Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses dokumentasi dan pelaporan dalam Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT), guna mendukung penyajian data yang akurat, terintegrasi, dan akuntabel di Provinsi Sulawesi Tenggara.