RAGAM  

BPN Sultra Perkuat Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Program Strategis di Desa Tumbudadio

 

Sultrapedia.com – Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan melalui Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Desa Tumbudadio, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP., bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, S.PWK. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPN dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai program strategis di bidang pertanahan sekaligus mendorong terwujudnya kepastian hukum atas hak tanah.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN, mulai dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah, pelayanan pertanahan, hingga upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas aset tanah sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penunjang peningkatan kesejahteraan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program strategis pertanahan tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendaftarkan dan menjaga legalitas tanah yang dimiliki.

BACA JUGA :  Kapolres Bombana Diduga Terlibat dalam Aktivitas Pertambangan Batu di Desa Timbala

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut di Kabupaten Kolaka Timur. Menurutnya, program strategis Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan aktif mengikuti sosialisasi, memahami prosedur layanan pertanahan, serta segera mendaftarkan tanah yang belum bersertipikat agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, S.PWK., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan seluruh program yang telah disiapkan pemerintah di bidang pertanahan. Ia menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti hak yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan penyerahan secara simbolis 10 sertipikat tanah, yang terdiri atas 6 Sertipikat Hak Milik, 3 Sertipikat Tanah Wakaf, dan 1 Sertipikat Aset Pemerintah Daerah. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat, aset keagamaan, maupun aset pemerintah.

BACA JUGA :  Distribusi Air Bersih di Kawasan Pelabuhan, PDAM Tirta Anoa Teken MoU dengan Pelindo

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog dan tanya jawab antara masyarakat dengan para narasumber. Berbagai pertanyaan mengenai proses pendaftaran tanah, pelayanan pertanahan, hingga penyelesaian permasalahan pertanahan mendapat penjelasan langsung dari jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.

Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Tata Usaha, Bapak Ridwan, S.SiT., C.Med., Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Mohamad Zakaria, S.ST., M.Sc., Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tageli Lase, S.SiT., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Wawan Setya Nugraha, S.E., CRMO., CGAA., CRMP. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan masyarakat Desa Tumbudadio.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara berharap masyarakat semakin memahami manfaat program strategis Kementerian ATR/BPN serta memanfaatkan layanan pertanahan secara optimal. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset tanah, diharapkan tercipta kepastian hukum yang mampu mendukung kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.