Sultrapedia.com – Viral video narapidana kasus korupsi yang kedapatan santai nongkrong di sebuah coffee shop di Kendari berbuntut panjang. Publik kini mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Desakan itu disampaikan langsung Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar aksi demonstrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra, pada Selasa (21/4/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan berbagai sorotan kritis terhadap dugaan kejanggalan dalam tata kelola pemasyarakatan, khususnya terkait peristiwa keluarnya napi dari Rutan Kelas IIA Kendari.
Aksi demonstrasi ini dilatarbelakangi oleh penemuan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berada di luar Rutan Kelas IIA Kendari dan terlihat di ruang publik Kota Kendari dengan menggunakan pakaian sipil serta tanpa pengawalan ketat.
Peristiwa ini sontak menghebohkan publik dan berkembang menjadi isu nasional, sehingga memicu berbagai kritik dari beragam elemen masyarakat.
Keberadaan narapidana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan agenda sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari, namun faktanya justru berakhir dengan aktivitas santai di sebuah coffee shop di Kota Kendari.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Jangkar Sultra secara tegas mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra.
Desakan ini didasarkan pada penilaian bahwa pimpinan wilayah telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara optimal, sehingga memicu terjadinya peristiwa yang mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Malik Botom selaku Ketua Harian Jangkar Sultra menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kelalaian biasa, melainkan mengarah pada indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan.
Langkah-langkah yang diambil oleh pihak Kanwil sejauh ini dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Kebijakan seperti pemindahan narapidana dan penonaktifan sementara pejabat dianggap lebih bersifat administratif dan cenderung meredam tekanan publik.
“Yang terjadi ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai kelalaian teknis. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan di tingkat wilayah. Ketika respons yang diambil hanya sebatas langkah administratif, maka yang diselesaikan hanya permukaan, bukan akar masalahnya,” tegas Malik.
Pada saat beryemu para demonstran, Kakanwil Ditjenpas Sultra menyampaikan bahwa pada saat kejadian dirinya sedang berada di luar daerah dan baru mengetahui informasi tersebut dari Karutan.
Ia juga menjelaskan bahwa keluarnya narapidana Supriadi dari Rutan Kelas IIA Kendari didasarkan pada adanya surat panggilan sidang Peninjauan Kembali.
Menanggapi hal tersebut, Malik Botom kemudian mempertanyakan keabsahan dokumen panggilan sidang yang dijadikan dasar pengeluaran narapidana dari rutan.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, mekanisme Peninjauan Kembali merupakan kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP, sehingga kehadiran fisik terpidana tidak selalu menjadi keharusan mutlak dalam proses tersebut.
Selain itu, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Kendari yang dapat memastikan bahwa Supriadi benar-benar hadir dalam agenda sidang tersebut.
“Dokumen panggilan sidang tidak boleh hanya dijadikan tameng administratif. Yang harus diuji adalah apakah benar yang bersangkutan menjalankan agenda persidangan sebagaimana alasan keluarnya dari rutan. Jika pada faktanya justru berakhir dengan aktivitas santai di coffee shop, dengan menggunakan baju sipil, tanpa identitas sebagai warga binaan dan tanpa pengawalan yang ketat, maka wajar publik meragukan keabsahan penggunaan dokumen tersebut. Ditambah PN Kendari belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini,” beber Malik Botom.
lebih lanjut Kakanwil Ditjenpas Sultra juga yang menyampaikan bahwa Karutan, Plh. Rutan, dan sejumlah pegawai sedang menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Malik menilai pernyataan tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan pelimpahan tanggung jawab ke tingkat bawah, sementara peran pimpinan wilayah justru terkesan tidak disentuh.
“Tidak rasional jika semua beban kesalahan diarahkan ke petugas lapangan. Dalam sistem birokrasi ada rantai komando. Kalau terjadi pelanggaran serius, maka itu menunjukkan adanya kegagalan sistem, terutama di level pengawasan wilayah,” kata Malik Botom.
“Kakanwil tidak boleh hanya berdiri sebagai penonton atau sekadar meredam situasi. Dia adalah otoritas pengawasan. Kalau terjadi kegagalan seperti ini, maka itu adalah tanggung jawab kepemimpinan. Itu sebabnya kami mendesak Dirjen PAS untuk mencopot Kakanwil,” sambungnya
Malik Botom juga mengkritisi pemberian sanksi terhadap petugas yang dinilai hanya berupa teguran tertulis dan pembinaan, yang dianggap tidak proporsional dengan dampak yang ditimbulkan.
Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, klasifikasi hukuman disiplin telah diatur secara jelas mulai dari ringan, sedang, hingga berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
“Sanksi teguran tertulis untuk persoalan sebesar ini jelas tidak sebanding. Ini bukan pelanggaran ringan, ini menyangkut marwah hukum dan kepercayaan publik. Kalau penegakan disiplin tidak tegas, maka pelanggaran seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.
Dalam lanjutan aksi di DPRD Sultra, Jangkar Sultra menyoroti sikap lembaga legislatif yang dinilai pasif terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian luas publik. DPRD dianggap belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kalau DPRD hanya memilih diam dan tidak mengambil langkah konkret, maka publik berhak mempertanyakan komitmen lembaga ini dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai DPRD hanya aktif dalam hal-hal seremonial, tapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan persoalan besar yang menyangkut integritas hukum,” tegas Malik Botom.
Namun dalam praktiknya di lapangan, tidak ada satu pun anggota DPRD yang menemui massa aksi. Aspirasi yang disampaikan akhirnya hanya diterima oleh pihak sekretariat DPRD, yang melalui Kepala Sekretariatan menyampaikan bahwa tuntutan tersebut akan diteruskan kepada anggota komisi yang terkait.
“Ini ironi. Ketika rakyat datang langsung menyampaikan aspirasi, justru tidak ada satu pun wakil rakyat yang berada ditempat. Kalau hanya dititipkan ke sekretariat, itu bukan bentuk kehadiran negara dalam mendengar rakyat, itu hanya prosedur administratif tanpa keberanian politik,” tegas Malik Botom.
Jangkar Sultra mendesak agar DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mengurai persoalan secara terbuka dan menyeluruh.
Sementara itu, aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jangkar sultra menegaskan bahwa keterlibatan unsurkejaksaan pada masalah ini sangat diperlukan, karena dikwatirkan bahwa apa yang terjadi tersebut bukanlah kejadian tunggal, namun masih banyak hal yang lebih besar yang belum diketahui oleh publik.
“Siapa tau masalah keluarnya napi tersebut hanya masalah kecil, dan justru ada masalah yang lebih besar yang belum diketahui oleh publik. Apalagi banyak informasi yang beredar bahwa adanya perlakukan istimewah khususnya untuk warga binaan yang memiliki ekonomi mumpuni. Hal ini tentunya harus dipastiakan kepada publik,” terang malik.
Pihak Kejati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menyampaikan bahwa secara hukum, narapidana yang dimaksud telah melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Kemudian terkait informasi-informasi yang beredar harus diperiksa terlebih dahulu. Namun jika memang terjadi kami akan tindaklanjuti.
“Kami sebelumnya sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah divonis dan berkekuatan hukum tetap serta telah dieksekusi ke Rutan. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan narapidana tersebut, itu sudah menjadi kewenangan pihak rutan. Terkait isu yang beredar, kami akan tindak lanjuti. Silakan teman-teman memasukkan laporan, nanti akan kami telaah, dan apabila terdapat kewenangan kami, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Kasi Penkum.
Menanggapi hal tersebut, Malik Botom menilai pernyataan tersebut masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi persoalan yang berkembang di publik.
“Masalah ini tidak boleh berhenti pada status inkrah semata. Yang harus diuji adalah apa yang terjadi setelah itu. Kalau ada dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka itu harus diusut secara serius, bukan hanya diserahkan sepenuhnya ke mekanisme internal,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Jangkar Sultra telah memasukkan surat permohonan investigasi dengan nomor: 021/B/SEK/JANGKAR_SULTRA/IV/2026, untuk mendorong pengusutan menyeluruh terhadap Rutan Kelas IIA Kendari.
Jangkar Sultra juga menilai bahwa investigasi internal belum cukup untuk menjawab keraguan publik secara objektif. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan lembaga independen guna memastikan proses investigasi berjalan transparan dan akuntabel serta bebas dari konflik kepentingan.
“Kalau hanya internal yang memeriksa internal, maka publik wajar meragukan objektivitasnya. Harus ada keterlibatan pihak yang benar-benar independen,” tegas Malik Botom.
Jangkar Sultra menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di tingkat wilayah.
“Ini bukan sekadar kasus, tetapi soal integritas sistem dan kepercayaan publik. Jika pimpinan wilayah tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi serius, termasuk pencopotan jabatan,” tutup Malik Botom.






