Sultrapedia.com – Kepala Desa Torobulu NM dan Owner PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) serta seorang warga inisial KN dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (31/1/2025). Mereka dilaporkan usai diduga menjual sepadan Pantai kepada perusahaan tambang PT WIN.
Ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan menjelaskan, bahwa lokasi tanah negara atau sempadan pantai yang diduga di perjualbelikan secara ilegal berada di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Berdasarkan temuan dan hasil investigasinya ditemukan tanah milik negara (sempadan pantai) yang terletak di wilayah Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan PSulawesi Tediduga di perjualbelikan oleh pihak-pihak terlapor,” ujarnya
Nurlan mengatakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku bahwa perbuatan jual beli tanah milik negara merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Berapa-berapa surat pernyataan penguasaan sebidang tanah tersebut diduga bertentangan dengan peta lokasi administrasi yang sudah di petakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan yang menyatakan tanah bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” ungkapnya.
Dia berharap, Kejagung RI memanggil dan periksa Kepala Desa Torobulu NM dan Owner PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) serta seorang warga inisial KN atas kasus tersebut.
“Harapan kami agar pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera memeriksa dan memanggil seluruh pihak-pigak yang bersangkutan dalam hal laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah kami laporkan,” harapnya
Selain itu, Nurlan meminta Kejagung RI agar transparan dalam memproses dan menindaklanjuti kasus ini karena kami menduga telah merugikan negara.






