Sultrapedia.com – Rizki Brilian Pagala resmi tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari setelah adanya keputusan dari partainya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan hasil gelaran rapat paripurna pengusulan pergantian yang digelar Senin (27/4/2026) kemarin.
Keputusan ini juga diperkuat melalui surat dari DPW PKS Sulawesi Tenggara yang menjadi dasar pelaksanaan pergantian di internal dewan.
Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto mengatakan bahwa, hasil putusan rapat paripurna pengusulan pergantian tersebut merupakan tindaklanjut surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS.
Sehingga ia menegaskan lembaganya hanya menjalankan prosedur berdasarkan keputusan partai politik pengusung.
“Sudah ada Surat Keputusan dari DPP dan DPW PKS, sehingga kami melaksanakan pengumuman dalam paripurna,” ujar dia kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya.
Terkait pergantian, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kendari ini kembali menegaskan bahwa itu sepenuhnya menjadi kewenangan internal partai.
“Ini ranah internal partai. DPRD hanya mengumumkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Meski demikian, dinamika muncul di balik pergantian tersebut. Rizki Brilian Pagalla tidak hadir dalam rapat paripurna yang mengumumkan pergantian dirinya.
Sejumlah informasi yang beredar menyebut Rizki berencana membawa persoalan ini ke DPP PKS, termasuk kemungkinan menggelar aksi protes.
Menanggapi hal itu, Inarto memilih menjaga jarak. Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi mencampuri urusan internal partai.
“Kalau ada keberatan atau dinamika, itu dikembalikan ke partainya. Kami hanya menjalankan pengumuman berdasarkan SK,” tandasnya.






