Sultrapedia.com – Perubahan nilai sejumlah aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjadi sorotan.
Pasalnya dalam laporan yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Edwin mengalami perubahan dari sekitar Rp918,3 juta menjadi Rp14,819 miliar.
Data tersebut menunjukkan selisih sekitar Rp13,9 miliar atau lebih dari 1.500 persen antara laporan untuk periode 31 Desember 2024 dan laporan berikutnya yang disampaikan pada 26 Januari 2026. Data LHKPN sebelumnya untuk periode 2024 mencatat total kekayaan Edwin sebesar Rp918.306.206. (telisik.id)
Perubahan paling besar tercatat pada kategori tanah dan bangunan. Nilainya dalam laporan sebelumnya sekitar Rp295,82 juta, kemudian tercatat menjadi Rp13,5 miliar.

Salah satu perubahan nilai terdapat pada tanah warisan Edwin di Kota Manado dengan luas 300 meter persegi dan 199 meter persegi. Aset tersebut sebelumnya tercatat senilai Rp225 juta, kemudian dalam laporan berikutnya menjadi Rp4 miliar.
Perubahan juga tercatat pada tanah seluas 7.082 meter persegi di Kabupaten Minahasa Utara. Nilai aset yang sebelumnya tercatat sekitar Rp70 juta berubah menjadi Rp1 miliar.
Selain dua aset tersebut, dalam laporan terbaru Edwin juga tercatat memiliki tiga bidang tanah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan total nilai mencapai Rp8,5 miliar.
Sementara itu, nilai aset berupa alat transportasi dan mesin juga mengalami perubahan. Dari sebelumnya sekitar Rp580 juta, nilainya tercatat menjadi Rp1,7 miliar.
Dalam laporan tersebut, Edwin tercatat memiliki Mitsubishi Pajero tahun 2022 dengan nilai Rp450 juta. Toyota Land Cruiser yang sebelumnya tercatat Rp480 juta berubah menjadi Rp800 juta, sedangkan Toyota Hardtop yang sebelumnya bernilai Rp100 juta tercatat menjadi Rp400 juta.
Sebagai catatan, LHKPN merupakan laporan harta kekayaan yang disampaikan penyelenggara negara dan perubahan nilai aset dalam laporan tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab perubahan tersebut.
Edwin Louis Sengka sendiri diketahui menjabat sebagai Kapolresta Kendari sejak 24 Juni 2025 hingga 31 Juli 2026. Setelah itu, jabatan Kapolresta Kendari beralih kepada Kombes Pol Safi’i Nafsikin. Sertijab tersebut berlangsung pada 11 September 2026, sementara Edwin mendapat penugasan sebagai Kaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Tim media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kombes Pol Edwin Louis Sengka melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/9/2026) malam terkait perubahan nilai harta dalam LHKPN tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan belum mendapat respons.





