Sultrapedia.com – Misteri penemuan jasad seorang perempuan di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Darma Yani atau Ana (22), warga Dusun II, Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial Jefri (30), warga Kelurahan Tinanggea, yang diduga merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di wilayah Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/IX/2026/SPKT/Polsek Tinanggea/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 16 September 2026, kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Taufik Hidayat menjelaskan, terduga pelaku diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 Wita.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama personel Polsek Tinanggea yang dipimpin Kapolsek Tinanggea IPTU Sucipto, S.H., M.H., CPM,” katanya
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan hubungan asmara. Jefri diduga sakit hati setelah lamaran yang diajukannya kepada korban ditolak oleh keluarga korban.
Selain persoalan tersebut, terduga pelaku juga diduga merasa cemburu setelah melihat korban tengah berkomunikasi dengan pria lain menggunakan telepon seluler miliknya sambil tertawa.
“Situasi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi penganiayaan terhadap korban,” jelasnya
Dalam kronologi yang disampaikan kepada kepolisian, Jefri diduga menindih tubuh korban yang saat itu berada dalam posisi terlentang di tanah. Pelaku kemudian diduga mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban lemas dan tidak mampu melakukan perlawanan.
Pencekikan tersebut diduga kembali dilakukan untuk memastikan kondisi korban. Setelah itu, pelaku disebut mengambil celana korban dan menggunakannya untuk menyumpal mulut korban.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi warna merah silver, satu lembar sweater lengan panjang warna biru navy, satu kaos hitam lengan pendek, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hijau tosca.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap satu unit telepon seluler milik korban jenis Infinix warna biru serta celana pendek milik terduga pelaku berwarna putih.
Jefri kini telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti dalam kasus yang menyebabkan korban kehilangan nyawa tersebut.





