Sultrapedia.com – Polemik kepemilikan sah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) terus memanas. Pasalnya dua kelompok saling klaim sebagai pemilik sah perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Untuk versi Sigit Sudarmanto menjabat sebagai Dirut PT TMS dan berkantor di Gedung Soho Capital.
Sementara untuk versi istri Gubernur Sultra, Syam Alif Amiruddin bertindak selaku Direktur Utama (Dirut) PT TMS.
Bahkan kelompok Sigit Sudarmanto Cs mengklaim sebagai pemilik sah PT TMS, dan menyebut versi istri Gubernur Sultra sebagai ilegal.
Informasi terbaru yang diterima redaksi media ini bahwa Dirut PT TMS versi istri Gubernur Sultra yakni Syam Alif Amiruddin ternyata berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Status PNS aktif Syam Alif Amiruddin sontak menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana bisa masuk dalam direksi PT TMS versi istri Gubernur Sultra. Apalagi, yang bersangkutan memegang jabatan strategis.
Untuk itu, Manatap Ambarita, SH selaku kuasa hukum Sigit Sudarmanto Cs menyoroti status PNS aktif Dirut PT TMS versi ilegal tersebut.
Manatap Ambarita menegaskan, bahwa telaah tentang TMS ilegal versi istri Gubernur Sultra menjadi menarik, dikala Direktur Utama yang mengatasnamakan PT TMS ilegal juga ternyata masih aktif sebagai PNS.
”Tentu muncul pertanyaan, seberani itu, sedangkan PNS tak boleh berbisnis apalagi aktif dalam sebuah perusahaan,” tegas Manatap Ambarita, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 16 Juli 2025.






